Hukum Maritim
HUKUM MARITIM
1. Pengertian Hukum & Hukum Maritim.
Hukum adalah peraturan-peraturan
yang mengikat yang diadakan untuk suatu kelompok masyarakat. Sedangkan Hukum Maritim adalah hukum yang
mengatur hal-hal yang berkaitan dengan kelautan.
Sumber-sumber Hukum adalah Undang-Undang; Kebiasaan dan Yuris prudensi
(keputusan Hakim )
Pembidangan Hukum :
a. Hukum Publik, mengatur tentang
hubungan hukum dengan meli-batkan negara, misal Hukum Pidana, Hukum Tatanegara,
Hukum Inter-nasional.
b. Hukum Privat/Perdata, mengatur tentang
hukum antar perorangan, misal Hukum Perdata, Hukum Dagang, Hukum Perdata
Internacional,
c. Hukum
Laut Publik, mis Marpol 73, Solas 74, STCW 78, Unclos 82.
d.
Hukum
Laut Perdata, misal The Hague Visby Rule 68.
2. Pendaftaran Kapal.
Kapal Indonesia > 20 m³ dapat dibukukan dalam register kapal. Kapal
Indonesia
adalah kapal yang pemiliknya WNI, atau 2/3 WNI + 1/3 penduduk Indonesia . Tujuan Pendaftaran adalah untuk
memperoleh bukti kebangsaan dan dapat dijadikan jaminan hutang / hipotek. Dengan mendapat
tanda kebangsaan maka di atas kapal tidak ada kevakuman hukum. Tanda bukti
kebangsaan kapal adalah Surat Laut atau Pas Kapal. Surat laut untuk kapal 500
m³ atau lebih. Sedangkan Pas Kapal : Pas Tahunan untuk kapal 20 m³ atau lebih
dan Pas Kecil untuk kapal < 20 m³.
Permohonan Surat Laut harus dilampiri
:
a. Surat bukti sebagai kapal Indonesia.
b. Petikan Akta Pendaftaran .
c. Surat Ukur.
Pendaftaran kapal akan gugur jika :
a. Kapal tenggelam, dirampas bajak
laut/musuh.
b. Kapal terkena pelepasan hak pihak
tertanggung.
c. Kapal kehilangan kebangsaan.
3. Jenis-jenis Perusahaan Pelayaran.
a. Pelayaran
Rakyat.
b. Pelayaran Lokal.
c. Pelayaran Antar Pulau.
d. Pelayaran Samudera.
e. Pelayaran Khusus.
4. Tugas dan Kewenangan Nakhoda.
a. Sebagai
Pemimpin kapal.
b. Sebagai Pemegang Kewibawaan Umum.
c. Sebagai Notaris.
d. Sebagai Pegawai Kejaksaan.
e. Sebagai Pejabat Pencatatan Sipil.
f. Sebagai Wakil Pengusaha Kapal.
g. Sebagai Wakil Pemilik Muatan.
5. Perjanjian Kerja Laut (PKL) menurut jangka waktu berlakunya, PKL
dibedakan menjadi :
a. PKL dengan jangka tertentu, mis. 6
bulan, 1 tahun.
b. PKL satu kali perjalanan (1 trip)
c. PKL dengan jangka waktu tidak
ditentukan.
Menurut jumlah orang yang terlibat,
PKL dibedakan menjadi :
a. PKL perseorangan.
b. PKK (Perjanjian Kerja Kolektif)
Pemutusan Hubungan Kerja dalam PKL :
- Secara Biasa : - masa
berlakunya habis.
- Secara Luar Biasa : -
karena alasan mendesak.
-
karena alasan penting.
Contoh alasan mendesak :
Bagi
majikan : - Ijazah si awak kapal (buruh) ternyata palsu.
- Si awak kapal (buruh) tidak cakap bekerja.
-
Menolak perintah atasan.
Bagi buruh :
- Gaji tidak dibayar.
-
Diperintah melakukan hal bertentangan UU.
- si
buruh sakit / meninggal, dsb.
Contoh alasan
penting :
-
Perusahaan bangkrut / ditutup.
-
Buruh mendapat tempat dengan gaji lebih baik.
Hak-hak
awak kapal :
-
Hak atas upah/gaji (dapat lembur, dapat denda).
-
Hak atas tempat tinggal & makanan yang layak.
-
Hak atas cuti.
- Hak atas perawatan saat sakit (max. 52
minggu)
-
Hak atas transportasi dari/ke tempat semula.
6. Dokumen dan Sertifikat Kapal.
Pada waktu
bertolak dari pelabuhan, Nakhoda harus menyimpan di kapal, dokumen-dokumen
kapal sbb : (KUHD437)
- Surat Laut / Pas Kapal. - Cargo Manifest
- Surat Ukur. - Bill of Lading (B/L)
- Daftar Ikhtisar kapal. - Buku Harian Kapal
- Sijil Awak Kapal. - Oil Record Book I / II.
Nakhoda
harus menyerahkan kepada Syahbandar paling lambat hari kedua setelah kapal tiba
di pelabuhan dokuman-dokumen berikut : (Peraturan bandar 1925) :
-
Surat
Laut / Pas Kapal -
Buku / Pas Kesehatan
-
Surat
Ukur. - Surat Ijin Berlayar terakhir
-
Sijil Awak Kapal - Sertifikat-sertifikat kapal.
Sijil Awak Kapal : Adalah daftar dari
semua orang yang harus melakukan dinas sebagai awak kapal.
Buku Pelaut : Fungsi utama Buku Pelaut
adalah pengukuhan dari penyijilan (Sign On / Sign Off) yg dilakukan oleh
Syahbandar.
Macam-macam
Sertifikat Kapal :
-
Sertifikat Penumpang.
-
Sertifikat Keselamatan Konstruksi Kapal Barang.
- Sertifikat Keselamatan Perlengkapan Kapal
Barang.
- Sertifikat Keselamatan Radio Telegrafi /
Telephoni.
- Sertifikat Pencegahan Pencemaran Munyak
(IOPP).
- Sertifikat Pembebasan (berkaitan dg
pencemaran minyak).
- Sertifikat Dana Ganti Rugi Pencemaran Minyak
(muat > 2000 T).
7. Buku harian kapal.
Kapal
isi kotor 500m³ atau lebih harus menyelenggarakan :
Ø
Buku
Harian Kapal.
Ø
Buku
Harian Mesin.
Ø
Buku
Harian Radio (yang dilengkapi radio telegrap).
Ø Buku
Catatan Minyak I : Terbatas bagi kegiatan kamar mesin &
bukan kapal tanker.
Ø Buku
Catatan Minyak II : Kegiatan muat &
bongkar minyak.
Fungsi Buku Harian Kapal :
- Sbg pengawasan pemerintah apakah aturan dilaksanakan.
- Mencatat peristiwa-peristiwa yg terjadi
selama pelayaran.
-
Sebagai pembuktian bagi masalah hukum.
Ø
Walaupun
tidak dilarang secara khusus oleh undang-undang, penyobekan / penambahan
halaman, penghapusan, pengubahan keterangan dsb, namun semua itu dapat
mengurangi kekuatan pembuktian Buku
Harian Kapal.
Dibagian depan Buku Harian Kapal harus
terdapat petunjuk halaman yang menyebutkan keterangan mengenai :
- Kelahiran dan kematian di kapal.
- Mutasi awak kapal.
- Kecelakaan/kerusakan yg dialami.
- Latihan-latihan keselamatan berkala.
- Pemuatan muatan berbahaya.
- Jumlah pekerja muatan.
- Pembukaan/penutupan pintu-pintu kedap air.
Nakhoda wajib
menyerahkan Buku Harian Kapal jika diminta oleh Syahbandar atau Konsul. Sekurang-kurangnya
sekali sebulan harus ditunjukkan (exhibitum) kepada Syahbandar/Konsul dan jika
tidak dapat, pada kesempatan pertama di tempat yang disinggahi.
Kisah Kapal (Marine Note of Protest) : Suatu akta
otentik yang dibuat dihadapan Syahbandar/Konsul/Notaris mengenai kejadian yang
dialami selama pelayaran, sebagai pembuktian pada proses-proses kerusakan.
Utamanya untuk menangkis tuntutan ganti rugi dari pemilik muatan yang rusak karena
cuaca buruk atau untuk keperluan asuransi atas kerusakan pada bagian kapal. Dibuat
paling lambat 3 x 24 jam setelah tiba di pelabuhan.
8. Dokumen Muatan :
a. Shipping Order,
merupakan surat perintah pengapalan.
b. Tally
sheet, catatan penghitungan cargo
yang dimuat / bongkar.
c. Mate’s
Receipt, tanda terima dari pihak kapal atas barang yang dimuat di kapal.
d. Cargo Manifest, daftar
muatan yang ada di kapal.
e. Bill of Loding (konosemen),
dokumen berharga atas cargo.
f. Delivery
Order bukti untuk pengambilan barang.
Fungsi
Bill of Loding (B / L) :
- Sebagai tanda terima atas cargo yang dimuat
di kapal.
- Sebagai bukti perjanjian pengangkutan.
- Sebagai dokumen pemilikan cargo.
Jenis-2
Konosemen menurut yang menerima (KUHD 506) :
- Konosemen (B/L) atas nama (Straight B/L).
- Konosemen atas petunjuk (B/L to the order).
-
Konosemen kepada pembawa (B/L to the bearer).
Jenis-jenis
Konosemen menurut pelabuhan tujuan :
- Konosemen Langsung (Direct B/L).
- Konosemen Lanjutan (Through B/L).
- Konosemen Opsi (Option B/L).
- Konosemen Gabungan (Groupage B/L).
Jenis
Konosemen menurut kondisi barang :
-
Konosemen Bersih (Clean B/L).
- Konosemen Kotor (Foul B/L).
Jenis
Konosemen menurut kepentingan perdagangan :
- Konosemen untuk diperdagangkan (Negotiable
B/L).
- Konosemen tidak diperdagangkan (Not negotiable B/L).
MAHKAMAH
PELAYARAN.
Tugasnya yaitu
mengadakan pemeriksaan terhadap kecelakaan kapal yang disebabkan oleh kelalaian atau kesalahan
Nahkoda atau perwira kapal lainnya.
Berdasarkan
Kepmenhub no : 3 / U.Phb / 74 tanggal 6-8-1974 Mahkamah Pelayaran adalah badan
yang berdiri sendiri dibawah Departemen Perhubungan.
Mahkamah
Pelayaran bukanlah lembaga peradilan negeri/tinggi tetapi merupakan
suatu lembaga kode etik
profesi.
Perkara-perkara yang umumnya
diajukan ke Mahkamah Pelayaran sbb :
a. Kapalnya menderita kerusakan berat
akibat kecelakaan.
b. Terdapat korban jiwa.
c. Mengakibatkan gejolak sosial.
Tujuan pemeriksaan yg dilakukan
Mahkamah Pelayaran :
a. Sebagai pengetahuan para pelaut agar
dapat belajar dari kasus tsb &
mencegah terjadinya hal serupa.
b. Untuk menemukan kelemahan-kelemahan
pada peraturan kesela-matan di laut & mendapatkan keterangan untuk penerapan
peraturan yang lebih tepat.
Nakhoda, Mualim,
Masinis atau Markonis yang dinyatakan bersalah dapat dikenakan hukuman
disipliner sbb :
a. Tegoran.
b. Pencabutan wewenang selama waktu
tertentu max 2 tahun dalam kedudukannya di atas kapal.
PERADILAN DAN
MAHKAMAH PELAYARAN.
Peradilan Jenis
– jenis Pelanggaran :
a. Pelanggaran yang bersifat kejahatan
dan kriminal, misal pengania-yaan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.
b. Pelanggaran kasus-kasus
perdata, misal penyimpangan mengenai
ganti rugi, asuransi dan lain-lain.
c. Pelanggaran yang bukan
kejahatan, misal kelalaian pembuatan Buku Harian Kapal, berlayar tanpa
surat-surat lengkap, mengurangi hak-hak awak kapal.
d. Pelanggaran terhadap
keselamatan pelayaran, misal tidak
bernavi-gasi sebagaimana mestinya, kelalaian mempergunakan sarana
navigasi, bernavigasi membahaykan
keselamatan, kecelakaan kapal dan lain-lain.
Untuk pelanggaran-pelanggaran pada point
a dan b dilakukan peradilan di
Pengadilan Negeri dan dapat pula dijatuhi sangsi berupa sangsi adminstrasi yang
dilakukan oleh Dirjend Perla, dalam hal ini yang berhak memberikan sangsi adalah Ditkapel (syahbandar). Sedangkan untuk
pelanggaran-pelanggaran pada point c dan d yang menyangkut kasus-kasus besar dapat diajukan ke Mah-kamah
Pelayaran oleh Dirjend Perla.
UU No. 21/1992 tetang PELAYARAN.
Pelayaran : segala sesuatu yang
berkaitan dengan angkutan di perairan, kepelabuhanan serta keamanan &
keselamatan.
Kapal :
kendaraan air dengan bentuk & jenis apapun yang digerakkan dengan tenaga mekanik, angin atau
ditunda, termasuk yang berdaya dukung
dinamis, kendaraan dibawah permukaan air serta alat apung & bangunan yang berpindah-pindah
(1.2).
Awak kapal : orang yang bekerja/dipekerjakan dikapal oleh pemilik/operator kapal & bertugas sesuai
jabatannya yang tercantum di buku sijil (1.11).
Anak Buah Kapal : awak kapal selain nakhoda atau pemilik kapal.
Nakhoda :
salah seorang dari awak kapal yang menjadi pimpinan umum diatas kapal dengan
tanggung jawab & wewenang sesuai UU
(1.12).
Pemimpin Kapal : salah seorang dari awak kapal yang menjadi
pimpinan umum diatas kapal untuk jenis & ukuran tertentu serta mempunyai
wewenang & tanggung jawab tertentu berbeda dengan yang dimiliki Nakhoda
(1.13).
Nakhoda sebagai pemimpin kapal
memiliki wewenang penegakan hukum & bertanggung jawab atas keselamatan,
keamanan & ketertiban kapal, pelayar dan muatan yang diangkut (55.1).
Nakhoda juga diberi tugas &
kewenangan khusus, membuat akte kelahiran / kematian, menyaksikan &
mencatat surat wasiat (60.1).
Nakhoda selama berlayar wajib berada
diatas kapal, kecuali dlm keadaan sangat memaksa (57.1).
Nakhoda untuk kapal ukuran tertentu,
wajib menyelenggarakan Buku Harian Kapal (60.1).
Nakhoda wajib melaporkan Buku Harian
Kapal kepada pejabat pemerintah yang berwenang atau memberikan salinannya (60.2).
Buku Harian Kapal dapat dijadikan alat bukti di pengadilan.
Dilarang mempekerjakan seseorang
tanpa di sijil (61.1).
Anak buah kapal wajib mentaati
perintah Nakhoda/pemimpin kapal dan dilarang meninggalkan kapal tanpa seizinnya
(62.1).
Jika perintah tidak sesuai dengan
ketentuan yang berlaku, ybs berhak mengadukan kepada pejabat yang berwenang
(Syahbandar) (62.2).
Nakhoda berwenang mengenakan tidakan
disiplin atas pelanggaran yang dilakukan ABK yang :
- Meninggalkan kapal tanpa seizin Nakhoda.
- Tidak kembali ke kapal sesuai waktunya.
- Menolak perintah penugasan.
- Tidak melaksanakan tugas dengan baik.
- Berperilaku tidak tertib.
- Berperilaku tidak layak terhadap seseorang
(63.1).
Nakhoda dapat mengambil tindakan terhadap
penumpang gelap.
Nakhoda wajib memberikan pertolongan
dalam batas kemampuannya kepada setiap orang/kapal/penunggu menara suar yang
berada dalam bahaya. (90.1)
Nakhoda yang kapalnya terlibat dalam
tubrukan dengan kapal lain, wajib memberikan pertolongan kepada penumpang, awak
kapal dan kapal yang terlibat tubrukan tsb (90.2).
Jika Nakhoda berhalangan maka Mualim
I / Mualim yang tertinggi dalam jabatan-nya, menggantikan s/d pelabuhan yang
disinggahinya, diadakan penggantian Nakhoda (59.1).
Jika
penggantian tsb disebabkan halangan sementara, maka penggantian tsb tidak
mengalihkan tanggung jawabnya kepada pengganti (59.3).
Setiap
kapal yang akan berlayar wajib memiliki Surat Izin Berlayar (SIB) yang
dikeluarkan oleh Syahbandar setelah memenuhi layak laut (40.2).
Atas
perintah pengadilan, pejabat yang berwenang dapat menahan kapal yang sedang
berada di pelabuhan Indonesia .
Perusahaan
angkutan bertanggung jawab terhadap akibat pengoperasian kapalnya atas apa yang
diangkut, berupa :
-
kematian atau lukanya penumpang.
-
musnah, hilang atau rusaknya barang.
-
keterlambatan angkutan penumpang / barang.
-
kerugian pihak ketiga (86.1).
Setiap
kapal dilarang membuang limbah bila tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan
(65.1).
Setiap
kapal wajib dilengkapi dengan peralatan pencegah pencemaran yang merupakan
bagian dari persyaratan kelaik-lautan kapal (66.1).
Pemilik
atau operator kapal bertanggung jawab terhadap pencemaran yang bersumber dari
kapalnya (68.1).
Pemilik/operator
kapal wajib mengasuransikan tanggung jawabnya (68.2).
BIRO KLASIFIKASI.
Keuntungan
sebuah kapal masuk Biro Klasifikasi :
n Mendapatkan
minimum free board sehinga daya angkutnya menjadi lebih besar.
n Memperbesar
kepercayaan sipengirim barang terhadap kapal yang mempunyai kelas.
n Pembayaran
premi asuransi menjadi lebih kecil.
n Dengan
keselamatan yang terjamin, lebih mudah mendapatkan awak kapal.
Tugas Biro Klasifikasi Indonesia :
n Memberikan
klas terhadap kapal-kapal.
n
Berwenang
menetapkan & memberi tanda lambung timbul.
n
Mengeluarkan
sertifikat garis muat pada kapal-kapal berbendera nasional yang diklaskan pada
BKI atas nama pemerintah R.I.
BEBERAPA BIRO KLASIFIKASI TERKENAL DI DUNIA
No
|
N
a m a
|
Kantor
Pusat
|
Pengenal
|
1
|
Biro
Klasifikasi
|
K.
I.
|
|
2
|
Lloyd
Register of Shipping
|
L.
R.
|
|
3
|
Bureau
Veritas
|
B.
V.
|
|
4
|
Germanisher
Lloyd
|
G.
L.
|
|
5
|
Registro
Italiano Navale
|
R.
I.
|
|
6
|
Det
Norske Veritas
|
N.
V.
|
|
7
|
American
Bureau of Shipping
|
A.
B.
|
|
8
|
N.
K.
|
||
9
|
Register
of Shipping of
|
Moskwa
|
P.
C.
|
10
|
The
British Corporation Reg.of Shipping
|
B.
C.
|
|
11
|
Hellenic
Register of Shipping
|
Athena
|
H.
S.
|
LAUT TERITORIAL
& PERAIRAN INDONESIA.
A. Perundang-undangan Maritim.
1. Ordonansi Laut Teritorial &
Lingkungan Maritim 1939, sesuai dengan hukum Internasional waktu itu, luas laut wilayah adalah 3 mil laut.
2. Undang-undang
No.4 Th 1960 tentang Perairan Indonesia
:
a. Perairan
Indonesia adalah laut wilayah beserta perairan pedalaman Indonesia .
b. Luas
lautnya 12 mil dari garis dasar, penghubung titik-titik terluar pada garis
terendah dari pulau atau bagian pulau terluar. Jika selat yang merupakan
perbatasan kedua Negara tidak sampai 24 mil, maka diambil tengah-tengah.
c. Perairan
pedalaman adalah semua perairan yang terletak pada sisi dalam garis dasar.
d. Lalu
lintas damai perairan Indonesia
terbuka bagi kapal asing.
3. U.U.
No.19 / 61, tentang persetujuan Konvensi Jenewa 1958.
a. Pengambilan
ikan/hasil laut dan pembinaan sumber hayati laut bebas.
b. Dataran
kontinental.
c. Laut
bebas.
4. PP
No.8/62 tentang Lalu Lintas Damai bagi kapal asing di Indonesia melintasi laut wilayah & perairan
pedalaman Indonesia
:
a. Dari
laut ke pelabuhan atau sebaliknya.
b. Dari laut bebas ke laut bebas.
Tidak
dibenarkan berhenti, berlabuh & mondar-mandir tanpa alasan. Dianggap damai
selama tidak bertantangan dengan keamanan & ketertiban umum dan mengganggu
negara R.I. Jika kapal perang harus memberitahu KSAL, jika kapal selam harus
berlayar di permukaan laut. Jika kapal penangkap ikan, alat penangkapnya harus
disimpan.
5. Keppres No.3 Tahun 1963 tentang
Lingkungan Maritim. Mencabut semua keputusan Gubernur Jenderal tentang
Lingkungan Maritim dan menyatakan seluruh wilayah perairan Indonesia seperti yang
dimaksud dalam UU No 4 / 1960 sebagai Lingkungan Maritim.
6. UU No.5 Thn….. tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.
a. ZEE Indonesia diluar laut wilayah
dengan batas 200 mil diukur dari garis pangkal laut wilayah, meliputi dasar
laut, tanah dibawah dan air diatasnya.
b. Di ZEE kita mempunyai kedaulatan untuk
melakukan eksplorasi & eksploitasi SDA hayati dan non hayati.
c. Kebebasan pelayaran seperti prinsip Hukum
Laut Internasional.
B. Konvensi Hukum Laut Internasional
1. Perairan Kepulauan (Archipelago Waters).
Mencakup laut yang terletak antara pulau-pulau Indonesia dan yang ditutup
oleh garis pangkal sesuai ketentuan konvensi.
2. Laut Wilayah (Territorial Waters) Selebar
12 mil laut yang mengelilingi perairan Nusantara.
3. Zona Tambahan (Contiguous Zone). Selebar
12 mil laut diluar laut wilayah dimana Indonesia dapat melakukan pengawasan
masalah bea-cukai, fiskal, imigrasi atau kesehatan.
4. Zona Ekonomi Eksklusif (Exlusive
Economy Zone) Selebar 200 mil laut dari garis pangkal dari mana lebar laut
wilayah diukur. Di wilayah ini kita berhak melaksanakan kedaulatan atas sumber
kekayaan alam yang terkandung, yuridiksi atas instalasi, pulau buatan, riset
serta perlindungan & pelestarian lingkungan laut.
5. Landas Kontinen (Continental Base). Selebar
200 mil laut dari garis pangkal atau hingga pinggiran tepi kontinen dan tidak
lebih dari 350 mil laut dari garis panggkal, atau tidak lebih dari 100 mil laut
dari kedalaman air (isobath) 2.500 meter. Batas ZEE tidak perlu sama dengan
landas kontinen, sebab konsepnya memang berbeda. ZEE terkait dengan kekayaan
sumber daya alam yang terkandung di air, sedangkan landas kontinen lebih
terkait dengan kekayaan sumber daya alam yang terkandung di dasar laut dan
tanah dibawahnya.
6. Lintas Laut Damai (Innocent Passage). Pelayaran
yang melalui laut wilayah dengan tujuan salah satu pelabuhan di dalam, atau
melintas dari laut bebas ke laut bebas tanpa menyinggahi pelabuhan di dalamnya.
Kapal asing yang menggunakan lintas damai tidak melakukan tindakan permusuhan,
memata-matai, provokasi keamanan, menyelundup, membuat polusi, senjata dan
senjata atau perlengkapan penangkap ikan disimpan.
7. Jalur Laut (Sea Lane). Negara
pantai dapat mengijinkan kapal-kapal tanker, muat muatan berbahaya, kapal
tenaga nuklir melewati jalur laut khusus yang telah ditentukan. Persyaratan ini
demi keselamatan pelayaran.
8. Laut Lepas (Hight Seas). Di perairan
yang berada diluar ZEE, diberikan kebebasan untuk :
a. Melakukan pelayaran, penelitian dan
menangkap ikan.
b. Pemeriksaan kapal perang
terhadap kapal asing yang terlibat pembajakan, tanpa kebangsaan / menolak memperlihatkan bendera.
c. Melakukan pengejaran (hot pursuit) yang
berawal dari laut wilayah, zona tambahan, air pedalaman, ZEE dan laut lepas
dengan memenuhi syarat : segera dimulai, langsung dan berlanjut.
Hot Pursuit : pengejaran suatu kapal
yang tertangkap tangan melanggar suatu hukum didaerah laut wilayah, boleh
dikejar sampai di luar ZEE (laut lepas) dengan syarat: seketika, berlajut dan
terus-menerus (tidak terputus)
Sesuai UNCLOS 1982 semua kapal asing
boleh lewat Lintas Damai dengan syarat :
a. Tidak boleh melanggar Undang-Undang
Imigrasi, Bea Cukai.
b. Harus lewat dengan cepat.
c. Tidak boleh mengadakan pengamatan.
d. Kapal Perang senjata tidak boleh dalam
keadaan siap.
e. Tidak boleh meluncurkan pesawat
terbang.
f. Kapal Selam harus berada di permukaan
air.
C. Hukum Internasional.
Kapal perang yang
singgah di pelabuhan netral, hanya diizinkan tidak lebih dari 24 jam (kecuali
jika reparasi belum selesai) dan jumlahnya tidak lebih dari 3 kapal. Kapal-kapal perang yang sedang bermusuhan tidak boleh berada
di pelabuhan yang sama pada saat yang sama.
Contraband, adalah barang yang
diperuntukkan musuh, terbagi :
* Absolut :
digunakan khusus untuk keperluan perang.
* Kondisional
: untuk keperluan perang atau damai.
Blokade, adalah penutupan perdagangan
daerah musuh oleh fihak lawan dengan menempatkan kapal-kapal di alur masuk.
Thalweg, adalah pertengahan bagian
yang dapat dilayari dari suatu sungai yang merupakan batas wilayah antara dua
negara.
KARANTINA.
Pengertiannya
: Karantina yaitu
suatu tindakan untuk mencegah tersebar luasnya sesuatu penyakit atau sesuatu
yang diduga penyakit tertentu tercantum dalam Peraturan Kesehatan Internasional
(International Health Regulation 1969)
Dikapal
dapat dilakukan mengisolasikan kapal (dikarantina) jika penyakit ber-jangkit
dikapal, dapat sampai memusnahkan kapal/muatan atau mengisolasikan awak kapal.
Tapi bila berjangkit diharap awak kapal diimunkan supaya jangan ketularan.
Karantina, juga dapat berarti suatu blokade Angkutan Laut yang terbatas dan
terpilih, ditujukan kepada penyerahan senjata perang oleh pihak ketiga kepada
musuh (misal. AS menekan negara tertentu untuk tidak menjual senjata ke Cuba ).
SAFETY
OF LIVE AT SEA (SOLAS).
Sejarah konvensi Solas .
Pemikiran untuk meningkatkan jaminan keselamatan hidup di laut dimulai
sejak kapal penumpang TITANIC tenggelam tahun 1912 dan menyebabkan banyaknya
korban jiwa yang melahirkan konvensi pertama keselamatan pelayaran SOLAS 1914
yang memfokuskan pada peraturan tentang kelengkapan navigasi, kekedapan dinding penyekat kapal serta perlengkapan
komunikasi, North Atlantic Ice Patrol yang kemudian berkembang ke kontruksi dan
peralatan lainnya.
CONVENTION MARINE
POLUTION (MARPOL).
Sejarah konvensi
Marpol. Sejak peluncuran kapal
pengangkut minyak yang pertama GLUCKAUF pada tahun 1885 dan penggunaan pertama
mesin diesel sebagai penggerak utama kapal tiga tahun kemudian, maka fenomena
pencemaran laut oleh minyak mulai muncul. Baru pada tahun 1954 atas prakarsa
dan pengorganisasian yang dilakukan oleh Pemerintah Inggris (UK), lahirlah “Oil
Pullution Convention, yang mencari cara untuk mencegah pembuangan campuran
minyak dan pengoperasian kapal tanker dan dari kamar mesin kapal lainnya. Sebagai
hasilnya adalah sidang IMO mengenai “International Conference on Marine
Pollution” dari tanggal 8 Oktober sampai dengan 2 Nopember 1973 yang
menghasilkan “International Convention for the Prevention of Oil Pollution from
Ships” tahun 1973, yang kemudian disempurnakan dengan TSPP (Tanker Safety and
Pollution Prevention) Protocol tahun 1978 dan konvensi ini dikenal dengan nama
MARPOL 1973/1978 yang masih berlaku sampai sekarang.
STCW 78 AMANDEMEN
95 (STCW 95).
Tahun 1966 dicanangkan sebagai tahun bahari Indonesia dengan 17.504 pulau
dihadapkan pada tuntutan kualitas pelaut, yaitu dengan pemberlakukan STCW 1978
Amandemen 1995. Era globalisasi diwarnai persaingan bebas yang
semakin ketat disegala bidang, termasuk persaingan sumber daya manusia. Azas
persaingan adalah : efisiensi, efektivitas, disamping faktor keselamatan dan
faktor lingkungan. Ruang lingkup kegiatan pendidikan kepelautan menyangkut
aspek yang sangat luas, pelik dan beragam. Pendidikan kepelautan harus mendapat
akreditasi. Nasional sebagai bagian dari
sistem pendidikan nasional. Internasional standar harus dipenuhi, yaitu STCW
1995. Pengawasan melalui port state control untuk meyakinkan apakah para pelaut
memiliki sertifikat dan kompetensi sesuai stcw 1995 tersebut.
(I) Soal Ujian Negara / DPKP
ANT- IV
Hukum Maritim. 60 menit.
1. Siapakah yg disebut dengan Nakhoda, sesuai
dengan UU no.21 tentang Pelayaran..
2 Dapatkah Mualim I disebut sebagai Anak
Buah Kapal? Jelaskan jawaban anda?
3. Didalam PKL disebutkan hak-hak Awak
Kapal. Sebutkan 4 (empat) hak tersebut dan berikan penjelasan singkat!
4. Apa
yang dimaksud dengan alasan mendesak, sehingga seorang awak kapal dapat
diberhentikan dari pekerjaannya? Berikan contohnya!
5. Sebutkan
surat-urat kapal yg ditetapkan KUHD yg harus ada diatas kapal
6 Berapakah
ukuran minimal sebuah kapal untuk mendapatkan surat laut dan dokumen apakah yg
ditetapkan bagi kapal-kapal yg dibawah ukuran tersebut!
7. Apakah
keuntungan sebuah kapal menggunakan salah satu Biro Klasifi- kasi yang terkenal di dunia?
8. Sebutkanlah
sekurang-kurangnya 5 (lima) Biro Klasifikasi dan dimana masing-masing biro tsb
berpusat serta apa singkatannya?
9. Sebutkan
dan jelaskan dokumen-dokumen kapal yang berhubungan dengan kapal itu sendiri
(minimal 3 macam)
10. Apakah
yang dimaksud dengan Bill of Lading itu? Sebutkan dan jelaskan macam Bill of
Lading dilihat dari segi pengapalannya!
Bobot nilai masing-masing soal = 20
(II) Soal Ujian Negara / DPKP
ATT- IV Hukum
Maritim. 90 menit
1. Jelaskan apa yang dimaksud dengan :
a.
Nakhoda
c. Pengusaha Kapal
b.
Pelayar d. Awak Kapal
2. a. Ada berapa macam Buku Harian di kapal,
sebutkan !
b. Salah satu dari Buku Harian itu adalah buku
harian mesin, hal-hal apa yang umum dicatat dalam Buku Harian mesin? Jelaskan.
3. Sebutkan minimal 4 (empat)
macam sertifikat atau dokumen yang harus dilengkapi ( berada di kapal ).
4. a. Apakah yang dimaksud dengan “Surt laut”
b. Apa nama Surat pengganti Surat Laut untuk
kapal dengan isi kotor 100 m³.
5. a. Apa yang dimaksud dengan Perjanjian Kerja
Laut (PKL) Kolektif.
b. Sebutkan 3 (tiga) macam contoh pemutusan PKL
alasan mendesak oleh Perusahaan Pelayaran.
Bobot
nilai masing-masing soal = 20 .
Post a Comment