Header Ads

Hukum Maritim



HUKUM MARITIM

1.         Pengertian Hukum & Hukum Maritim.

Hukum adalah peraturan-peraturan yang mengikat yang diadakan untuk suatu kelompok masyarakat. Sedangkan Hukum Maritim adalah hukum yang mengatur hal-hal yang berkaitan dengan kelautan.

Sumber-sumber Hukum adalah Undang-Undang; Kebiasaan dan Yuris prudensi (keputusan Hakim )

Pembidangan Hukum :          

a.    Hukum Publik, mengatur tentang hubungan hukum dengan meli-batkan negara, misal Hukum Pidana, Hukum Tatanegara, Hukum Inter-nasional.

b.    Hukum Privat/Perdata, mengatur tentang hukum antar perorangan, misal Hukum Perdata, Hukum Dagang, Hukum Perdata Internacional,

c.    Hukum Laut Publik, mis Marpol 73, Solas 74, STCW 78, Unclos 82.

d.    Hukum Laut Perdata, misal The Hague Visby Rule 68.

2.         Pendaftaran Kapal.
           
Kapal Indonesia >  20 m³ dapat dibukukan dalam register kapal. Kapal Indonesia adalah kapal yang pemiliknya WNI, atau 2/3 WNI + 1/3 penduduk Indonesia. Tujuan Pendaftaran adalah untuk memperoleh bukti kebangsaan dan dapat dijadikan jaminan hutang / hipotek. Dengan mendapat tanda kebangsaan maka di atas kapal tidak ada kevakuman hukum. Tanda bukti kebangsaan kapal adalah Surat Laut atau Pas Kapal. Surat laut untuk kapal 500 m³ atau lebih. Sedangkan Pas Kapal : Pas Tahunan untuk kapal 20 m³ atau lebih dan  Pas Kecil untuk kapal < 20 m³.          
           
Permohonan Surat Laut harus dilampiri :

a.         Surat bukti sebagai kapal Indonesia.
b.         Petikan Akta Pendaftaran .
c.         Surat Ukur.

Pendaftaran kapal akan gugur jika :

a.         Kapal tenggelam, dirampas bajak laut/musuh.
b.         Kapal terkena pelepasan hak pihak tertanggung.
c.         Kapal kehilangan kebangsaan.
3.         Jenis-jenis Perusahaan Pelayaran.
            a.         Pelayaran Rakyat.
            b.         Pelayaran Lokal.
            c.         Pelayaran Antar Pulau.
            d.         Pelayaran Samudera.
            e.         Pelayaran Khusus.

4.         Tugas dan Kewenangan Nakhoda. 
            a.         Sebagai Pemimpin kapal.
            b.         Sebagai Pemegang Kewibawaan Umum.
            c.         Sebagai Notaris.
            d.         Sebagai Pegawai Kejaksaan.
            e.         Sebagai Pejabat Pencatatan Sipil.
            f.          Sebagai Wakil Pengusaha Kapal.
            g.         Sebagai Wakil Pemilik Muatan.  

5.         Perjanjian Kerja Laut (PKL) menurut jangka waktu berlakunya, PKL dibedakan menjadi :
a.         PKL dengan jangka tertentu, mis. 6 bulan, 1 tahun.
b.         PKL satu kali perjalanan (1 trip)
c.         PKL dengan jangka waktu tidak ditentukan.
           
Menurut jumlah orang yang terlibat, PKL dibedakan menjadi :
a.         PKL perseorangan.
b.         PKK (Perjanjian Kerja Kolektif)
           
Pemutusan Hubungan Kerja dalam PKL :
            -   Secara Biasa           :  -  masa berlakunya habis.
            -   Secara Luar Biasa :  -  karena alasan mendesak.
                                                      -  karena alasan penting.
Contoh alasan mendesak :
            Bagi majikan :  -  Ijazah si awak kapal (buruh) ternyata palsu.
                                       -  Si awak kapal (buruh) tidak cakap bekerja.
                                       -  Menolak perintah atasan.
            Bagi buruh    :  -  Gaji tidak dibayar.
                                       -  Diperintah melakukan hal bertentangan UU.
                                       -  si buruh sakit / meninggal, dsb.
            Contoh alasan penting :
                                        -  Perusahaan bangkrut / ditutup.
                                        -  Buruh mendapat tempat dengan gaji lebih baik.
            Hak-hak awak kapal :
                                        -   Hak atas upah/gaji (dapat lembur, dapat denda).
                                        -   Hak atas tempat tinggal & makanan yang layak.
                                        -   Hak atas cuti.
                                        -   Hak atas perawatan saat sakit (max. 52 minggu)
                                        -   Hak atas transportasi dari/ke tempat semula.
6.         Dokumen dan Sertifikat Kapal.

Pada waktu bertolak dari pelabuhan, Nakhoda harus menyimpan di kapal, dokumen-dokumen kapal sbb : (KUHD437)

            -   Surat Laut / Pas Kapal.                -   Cargo Manifest
            -   Surat Ukur.                         -   Bill of Lading (B/L)
            -   Daftar Ikhtisar kapal.                    -   Buku Harian Kapal
            -   Sijil Awak Kapal.                           -   Oil Record Book I / II.

            Nakhoda harus menyerahkan kepada Syahbandar paling lambat hari kedua setelah kapal tiba di pelabuhan dokuman-dokumen berikut : (Peraturan bandar 1925) :

            -   Surat Laut / Pas Kapal                 -   Buku / Pas Kesehatan
            -   Surat Ukur.                         -   Surat Ijin Berlayar terakhir
            -   Sijil Awak Kapal                            -   Sertifikat-sertifikat kapal.

Sijil Awak Kapal : Adalah daftar dari semua orang yang harus melakukan dinas sebagai awak kapal.
Buku Pelaut : Fungsi utama Buku Pelaut adalah pengukuhan dari penyijilan (Sign On / Sign Off) yg dilakukan oleh Syahbandar.

Macam-macam Sertifikat Kapal :
           
-   Sertifikat Penumpang.
            -   Sertifikat Keselamatan Konstruksi Kapal Barang.
            -   Sertifikat Keselamatan Perlengkapan Kapal Barang.
            -   Sertifikat Keselamatan Radio Telegrafi / Telephoni.
            -   Sertifikat Pencegahan Pencemaran Munyak (IOPP).
            -   Sertifikat Pembebasan (berkaitan dg pencemaran minyak).
            -   Sertifikat Dana Ganti Rugi Pencemaran Minyak (muat > 2000 T).

7.         Buku harian kapal.

Kapal isi kotor 500m³ atau lebih harus menyelenggarakan :
Ø  Buku Harian Kapal.
Ø  Buku Harian Mesin.
Ø  Buku Harian Radio (yang dilengkapi radio telegrap).
Ø  Buku Catatan Minyak I  :  Terbatas bagi kegiatan kamar mesin & bukan kapal tanker.
Ø  Buku Catatan Minyak II :  Kegiatan muat & bongkar minyak.
Fungsi Buku Harian Kapal :
-   Sbg pengawasan pemerintah apakah aturan  dilaksanakan.
-   Mencatat peristiwa-peristiwa yg terjadi selama pelayaran.
-   Sebagai pembuktian bagi masalah hukum.
Ø  Walaupun tidak dilarang secara khusus oleh undang-undang, penyobekan / penambahan halaman, penghapusan, pengubahan keterangan dsb, namun semua itu dapat mengurangi kekuatan pembuktian  Buku Harian Kapal.

Dibagian depan Buku Harian Kapal harus terdapat petunjuk halaman yang menyebutkan keterangan mengenai :
            -   Kelahiran dan kematian di kapal.
            -   Mutasi awak kapal.
            -   Kecelakaan/kerusakan yg dialami.
            -   Latihan-latihan keselamatan berkala.
            -   Pemuatan muatan berbahaya.
            -   Jumlah pekerja muatan.
            -   Pembukaan/penutupan pintu-pintu kedap air.

Nakhoda wajib menyerahkan Buku Harian Kapal jika diminta oleh Syahbandar atau Konsul. Sekurang-kurangnya sekali sebulan harus ditunjukkan (exhibitum) kepada Syahbandar/Konsul dan jika tidak dapat, pada kesempatan pertama di tempat yang disinggahi.

Kisah Kapal (Marine Note of Protest) : Suatu akta otentik yang dibuat dihadapan Syahbandar/Konsul/Notaris mengenai kejadian yang dialami selama pelayaran, sebagai pembuktian pada proses-proses kerusakan. Utamanya untuk menangkis tuntutan ganti rugi dari pemilik muatan yang rusak karena cuaca buruk atau untuk keperluan asuransi atas kerusakan pada bagian kapal. Dibuat paling lambat 3 x 24 jam setelah tiba di pelabuhan.

8.         Dokumen Muatan :

a.         Shipping Order, merupakan surat perintah pengapalan.
b.         Tally sheet,  catatan penghitungan cargo yang dimuat / bongkar.
c.         Mate’s Receipt, tanda terima dari pihak kapal atas barang yang dimuat di kapal.
d.         Cargo Manifest, daftar muatan yang ada di kapal.
e.         Bill of Loding (konosemen), dokumen berharga atas cargo.
 f.         Delivery Order bukti untuk pengambilan barang.

Fungsi Bill of Loding (B / L) :
            -   Sebagai tanda terima atas cargo yang dimuat di kapal.
            -   Sebagai bukti perjanjian pengangkutan.
            -   Sebagai dokumen pemilikan cargo.

Jenis-2 Konosemen menurut yang menerima (KUHD 506) :
            -   Konosemen (B/L) atas nama (Straight B/L).
            -   Konosemen atas petunjuk (B/L to the order).
            -   Konosemen kepada pembawa (B/L to the bearer).
Jenis-jenis Konosemen menurut pelabuhan tujuan :
            -   Konosemen Langsung (Direct B/L).
            -   Konosemen Lanjutan   (Through B/L).
            -   Konosemen Opsi (Option B/L).
            -   Konosemen Gabungan (Groupage B/L).

Jenis Konosemen menurut kondisi barang :
            -   Konosemen Bersih (Clean B/L).
            -   Konosemen Kotor   (Foul B/L).

Jenis Konosemen menurut kepentingan perdagangan :
            -   Konosemen untuk diperdagangkan (Negotiable B/L).
            -   Konosemen tidak diperdagangkan  (Not negotiable B/L).

































MAHKAMAH PELAYARAN.

Tugasnya yaitu mengadakan pemeriksaan terhadap kecelakaan kapal  yang disebabkan oleh kelalaian atau kesalahan Nahkoda atau perwira kapal  lainnya.

Berdasarkan Kepmenhub no : 3 / U.Phb / 74 tanggal 6-8-1974 Mahkamah Pelayaran adalah badan yang berdiri sendiri dibawah Departemen Perhubungan.

Mahkamah Pelayaran bukanlah lembaga peradilan negeri/tinggi tetapi  merupakan  suatu  lembaga  kode etik  profesi.

Perkara-perkara yang umumnya diajukan ke Mahkamah Pelayaran sbb :
a.         Kapalnya menderita kerusakan berat akibat kecelakaan.
b.         Terdapat korban jiwa.
c.         Mengakibatkan gejolak sosial.

Tujuan pemeriksaan yg dilakukan Mahkamah Pelayaran :
a.         Sebagai pengetahuan para pelaut agar dapat belajar dari  kasus tsb & mencegah terjadinya hal serupa.
b.         Untuk menemukan kelemahan-kelemahan pada peraturan kesela-matan di laut & mendapatkan keterangan untuk penerapan peraturan yang lebih tepat.

Nakhoda, Mualim, Masinis atau Markonis yang dinyatakan bersalah dapat dikenakan hukuman disipliner sbb :
a.         Tegoran.
b.         Pencabutan wewenang selama waktu tertentu max 2 tahun dalam kedudukannya di atas kapal.

PERADILAN  DAN  MAHKAMAH  PELAYARAN.

Peradilan Jenis – jenis  Pelanggaran :

a.   Pelanggaran yang bersifat kejahatan dan kriminal, misal pengania-yaan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.
b.         Pelanggaran kasus-kasus perdata, misal penyimpangan mengenai  ganti rugi, asuransi dan lain-lain.
c.         Pelanggaran yang bukan kejahatan, misal kelalaian pembuatan Buku Harian Kapal, berlayar tanpa surat-surat lengkap, mengurangi hak-hak awak kapal.
d.         Pelanggaran terhadap keselamatan pelayaran, misal tidak  bernavi-gasi sebagaimana mestinya, kelalaian mempergunakan sarana navigasi, bernavigasi  membahaykan keselamatan, kecelakaan kapal dan  lain-lain.

Untuk  pelanggaran-pelanggaran  pada point  a dan b dilakukan  peradilan di Pengadilan Negeri dan dapat pula dijatuhi sangsi berupa sangsi adminstrasi yang dilakukan oleh Dirjend Perla, dalam hal ini yang berhak memberikan sangsi  adalah Ditkapel (syahbandar). Sedangkan untuk pelanggaran-pelanggaran  pada point  c dan d yang menyangkut  kasus-kasus besar dapat diajukan ke Mah-kamah Pelayaran oleh  Dirjend Perla.

UU No. 21/1992 tetang PELAYARAN.

Pelayaran : segala sesuatu yang berkaitan dengan angkutan di perairan, kepelabuhanan serta keamanan & keselamatan.

Kapal   :  kendaraan air dengan bentuk & jenis apapun yang  digerakkan dengan tenaga mekanik, angin atau ditunda,  termasuk yang berdaya dukung dinamis, kendaraan dibawah permukaan air serta alat apung & bangunan yang berpindah-pindah (1.2).

Awak kapal :  orang yang bekerja/dipekerjakan dikapal oleh  pemilik/operator kapal & bertugas sesuai jabatannya yang tercantum di buku sijil (1.11).

Anak Buah Kapal :  awak kapal selain nakhoda atau pemilik kapal.

Nakhoda  :  salah seorang dari awak kapal yang menjadi pimpinan umum diatas kapal dengan tanggung jawab & wewenang sesuai UU  (1.12).

Pemimpin Kapal :  salah seorang dari awak kapal yang menjadi pimpinan umum diatas kapal untuk jenis & ukuran tertentu serta mempunyai wewenang & tanggung jawab tertentu berbeda dengan yang dimiliki Nakhoda (1.13).

Nakhoda sebagai pemimpin kapal memiliki wewenang penegakan hukum & bertanggung jawab atas keselamatan, keamanan & ketertiban kapal, pelayar dan muatan yang diangkut (55.1).

Nakhoda juga diberi tugas & kewenangan khusus, membuat akte kelahiran / kematian, menyaksikan & mencatat surat wasiat (60.1).

Nakhoda selama berlayar wajib berada diatas kapal, kecuali dlm keadaan sangat memaksa (57.1).

Nakhoda untuk kapal ukuran tertentu, wajib menyelenggarakan Buku Harian Kapal (60.1).

Nakhoda wajib melaporkan Buku Harian Kapal kepada pejabat pemerintah yang berwenang atau memberikan salinannya (60.2). Buku Harian Kapal dapat dijadikan alat bukti di pengadilan.

Dilarang mempekerjakan seseorang tanpa di sijil (61.1).

Anak buah kapal wajib mentaati perintah Nakhoda/pemimpin kapal dan dilarang meninggalkan kapal tanpa seizinnya (62.1).

Jika perintah tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, ybs berhak mengadukan kepada pejabat yang berwenang (Syahbandar) (62.2).

Nakhoda berwenang mengenakan tidakan disiplin atas pelanggaran yang dilakukan ABK yang :
            -  Meninggalkan kapal tanpa seizin Nakhoda.
            -  Tidak kembali ke kapal sesuai waktunya.
            -  Menolak perintah penugasan.
            -  Tidak melaksanakan tugas dengan baik.
            -  Berperilaku tidak tertib.
            -  Berperilaku tidak layak terhadap seseorang (63.1).
Nakhoda dapat mengambil tindakan terhadap penumpang gelap.

Nakhoda wajib memberikan pertolongan dalam batas kemampuannya kepada setiap orang/kapal/penunggu menara suar yang berada dalam bahaya. (90.1)

Nakhoda yang kapalnya terlibat dalam tubrukan dengan kapal lain, wajib memberikan pertolongan kepada penumpang, awak kapal dan kapal yang terlibat tubrukan tsb (90.2).
Jika Nakhoda berhalangan maka Mualim I / Mualim yang tertinggi dalam jabatan-nya, menggantikan s/d pelabuhan yang disinggahinya, diadakan penggantian Nakhoda (59.1).

Jika penggantian tsb disebabkan halangan sementara, maka penggantian tsb tidak mengalihkan tanggung jawabnya kepada pengganti (59.3).

Setiap kapal yang akan berlayar wajib memiliki Surat Izin Berlayar (SIB) yang dikeluarkan oleh Syahbandar setelah memenuhi layak laut (40.2).

Atas perintah pengadilan, pejabat yang berwenang dapat menahan kapal yang sedang berada di pelabuhan Indonesia.

Perusahaan angkutan bertanggung jawab terhadap akibat pengoperasian kapalnya atas apa yang diangkut, berupa :
            -  kematian atau lukanya penumpang.
            -  musnah, hilang atau rusaknya barang.
            -  keterlambatan angkutan penumpang / barang.
            -  kerugian pihak ketiga (86.1).

Setiap kapal dilarang membuang limbah bila tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan (65.1).
Setiap kapal wajib dilengkapi dengan peralatan pencegah pencemaran yang merupakan bagian dari persyaratan kelaik-lautan kapal (66.1).

Pemilik atau operator kapal bertanggung jawab terhadap pencemaran yang bersumber dari kapalnya (68.1).

Pemilik/operator kapal wajib mengasuransikan tanggung jawabnya (68.2).



BIRO KLASIFIKASI.

Keuntungan sebuah kapal masuk Biro Klasifikasi :
n  Mendapatkan minimum free board sehinga daya angkutnya menjadi lebih besar.
n  Memperbesar kepercayaan sipengirim barang terhadap kapal yang mempunyai kelas.
n  Pembayaran premi asuransi menjadi lebih kecil.
n  Dengan keselamatan yang terjamin, lebih mudah mendapatkan awak kapal.
Tugas Biro Klasifikasi Indonesia:
n  Memberikan klas terhadap kapal-kapal.
n  Berwenang menetapkan & memberi tanda lambung timbul.
n  Mengeluarkan sertifikat garis muat pada kapal-kapal berbendera nasional yang diklaskan pada BKI atas nama pemerintah R.I.

BEBERAPA BIRO KLASIFIKASI TERKENAL DI DUNIA

No
N a m a
Kantor Pusat
Pengenal
1
Biro Klasifikasi Indonesia
Jakarta
K. I.
2
Lloyd Register of Shipping
London
L. R.
3
Bureau Veritas
Paris
B. V.
4
Germanisher Lloyd
Berlin
G. L.
5
Registro Italiano Navale
Genoa
R. I.
6
Det Norske Veritas
Oslo
N. V.
7
American Bureau of Shipping
New York
A. B.
8
Nippon Taikoku Kaiji Kyokai
Tokyo
N. K.
9
Register of Shipping of USSR
Moskwa
P. C.
10
The British Corporation Reg.of Shipping
Glasgow
B. C.
11
Hellenic Register of Shipping
Athena
H. S.
LAUT  TERITORIAL  &  PERAIRAN  INDONESIA.

A.        Perundang-undangan Maritim.

1.         Ordonansi Laut Teritorial & Lingkungan Maritim 1939, sesuai dengan hukum Internasional waktu itu, luas laut  wilayah adalah 3 mil laut.

2.         Undang-undang No.4 Th 1960 tentang Perairan Indonesia :
a.         Perairan Indonesia adalah laut wilayah beserta perairan pedalaman Indonesia.
b.         Luas lautnya 12 mil dari garis dasar, penghubung titik-titik terluar pada garis terendah dari pulau atau bagian pulau terluar. Jika selat yang merupakan perbatasan kedua Negara tidak sampai 24 mil, maka diambil tengah-tengah.
c.         Perairan pedalaman adalah semua perairan yang terletak pada sisi dalam garis dasar.
d.         Lalu lintas damai perairan Indonesia terbuka bagi kapal asing.

3.         U.U. No.19 / 61, tentang persetujuan Konvensi Jenewa 1958.
a.         Pengambilan ikan/hasil laut dan pembinaan sumber hayati laut bebas.
b.         Dataran kontinental.
c.         Laut bebas.

4.         PP No.8/62 tentang Lalu Lintas Damai bagi kapal asing di Indonesia melintasi laut wilayah & perairan pedalaman Indonesia :
a.         Dari laut ke pelabuhan atau sebaliknya.
b.         Dari laut bebas ke laut bebas.
            Tidak dibenarkan berhenti, berlabuh & mondar-mandir tanpa alasan. Dianggap damai selama tidak bertantangan dengan keamanan & ketertiban umum dan mengganggu negara R.I. Jika kapal perang harus memberitahu KSAL, jika kapal selam harus berlayar di permukaan laut. Jika kapal penangkap ikan, alat penangkapnya harus disimpan.

5.         Keppres No.3 Tahun 1963 tentang Lingkungan Maritim. Mencabut semua keputusan Gubernur Jenderal tentang Lingkungan Maritim dan menyatakan seluruh wilayah perairan Indonesia seperti yang dimaksud dalam UU No 4 / 1960 sebagai Lingkungan Maritim.

6.         UU No.5 Thn…..   tentang  Zona Ekonomi Eksklusif  Indonesia.
a.         ZEE Indonesia diluar laut wilayah dengan batas 200 mil diukur dari garis pangkal laut wilayah, meliputi dasar laut, tanah dibawah dan air diatasnya.
b.         Di ZEE kita mempunyai kedaulatan untuk melakukan eksplorasi & eksploitasi SDA hayati  dan non hayati.
c.         Kebebasan pelayaran seperti prinsip Hukum Laut Internasional.
B.        Konvensi Hukum Laut Internasional
           
1.         Perairan Kepulauan (Archipelago Waters). Mencakup laut yang terletak antara pulau-pulau Indonesia dan yang ditutup oleh garis pangkal sesuai ketentuan konvensi.
           
2.         Laut Wilayah (Territorial Waters) Selebar 12 mil laut yang mengelilingi perairan Nusantara.
           
3.         Zona Tambahan (Contiguous Zone). Selebar 12 mil laut diluar laut wilayah dimana Indonesia dapat melakukan pengawasan masalah bea-cukai, fiskal, imigrasi atau kesehatan.

4.         Zona Ekonomi Eksklusif (Exlusive Economy Zone) Selebar 200 mil laut dari garis pangkal dari mana lebar laut wilayah diukur. Di wilayah ini kita berhak melaksanakan kedaulatan atas sumber kekayaan alam yang terkandung, yuridiksi atas instalasi, pulau buatan, riset serta perlindungan & pelestarian lingkungan laut.

5.         Landas Kontinen (Continental Base). Selebar 200 mil laut dari garis pangkal atau hingga pinggiran tepi kontinen dan tidak lebih dari 350 mil laut dari garis panggkal, atau tidak lebih dari 100 mil laut dari kedalaman air (isobath) 2.500 meter. Batas ZEE tidak perlu sama dengan landas kontinen, sebab konsepnya memang berbeda. ZEE terkait dengan kekayaan sumber daya alam yang terkandung di air, sedangkan landas kontinen lebih terkait dengan kekayaan sumber daya alam yang terkandung di dasar laut dan tanah dibawahnya.

6.         Lintas Laut Damai (Innocent Passage). Pelayaran yang melalui laut wilayah dengan tujuan salah satu pelabuhan di dalam, atau melintas dari laut bebas ke laut bebas tanpa menyinggahi pelabuhan di dalamnya. Kapal asing yang menggunakan lintas damai tidak melakukan tindakan permusuhan, memata-matai, provokasi keamanan, menyelundup, membuat polusi, senjata dan senjata atau perlengkapan penangkap ikan disimpan.

7.         Jalur Laut (Sea Lane). Negara pantai dapat mengijinkan kapal-kapal tanker, muat muatan berbahaya, kapal tenaga nuklir melewati jalur laut khusus yang telah ditentukan. Persyaratan ini demi keselamatan pelayaran.

8.         Laut Lepas (Hight Seas). Di perairan yang berada diluar ZEE, diberikan kebebasan untuk :
a.         Melakukan pelayaran, penelitian dan menangkap ikan.
b.         Pemeriksaan kapal perang terhadap kapal asing yang terlibat pembajakan, tanpa kebangsaan / menolak  memperlihatkan bendera.
c.         Melakukan pengejaran (hot pursuit) yang berawal dari laut wilayah, zona tambahan, air pedalaman, ZEE dan laut lepas dengan memenuhi syarat : segera dimulai, langsung dan  berlanjut. 

Hot Pursuit : pengejaran suatu kapal yang tertangkap tangan melanggar suatu hukum didaerah laut wilayah, boleh dikejar sampai di luar ZEE (laut lepas) dengan syarat: seketika, berlajut dan terus-menerus (tidak terputus)

Sesuai UNCLOS 1982 semua kapal asing boleh lewat Lintas Damai dengan syarat :
a.         Tidak boleh melanggar Undang-Undang Imigrasi, Bea Cukai.
b.         Harus lewat dengan cepat.
c.         Tidak boleh mengadakan pengamatan.
d.         Kapal Perang senjata tidak boleh dalam keadaan siap.
e.         Tidak boleh meluncurkan pesawat terbang.
f.          Kapal Selam harus berada di permukaan air.


C.        Hukum Internasional.

            Kapal perang yang singgah di pelabuhan netral, hanya diizinkan tidak lebih dari 24 jam (kecuali jika reparasi belum selesai) dan jumlahnya tidak lebih dari 3 kapal.             Kapal-kapal perang yang sedang bermusuhan tidak boleh berada di pelabuhan yang sama pada saat yang sama.

Contraband, adalah barang yang diperuntukkan musuh, terbagi :
            *           Absolut     :  digunakan khusus untuk keperluan perang.
            *           Kondisional : untuk keperluan perang atau damai.
Blokade, adalah penutupan perdagangan daerah musuh oleh fihak lawan dengan menempatkan kapal-kapal di alur masuk.
Thalweg, adalah pertengahan bagian yang dapat dilayari dari suatu sungai yang merupakan batas wilayah antara dua negara.


KARANTINA.

Pengertiannya : Karantina yaitu suatu tindakan untuk mencegah tersebar luasnya sesuatu penyakit atau sesuatu yang diduga penyakit tertentu tercantum dalam Peraturan Kesehatan Internasional (International Health Regulation 1969) 
Dikapal dapat dilakukan mengisolasikan kapal (dikarantina) jika penyakit ber-jangkit dikapal, dapat sampai memusnahkan kapal/muatan atau mengisolasikan awak kapal. Tapi bila berjangkit diharap awak kapal diimunkan supaya jangan ketularan. Karantina, juga dapat berarti suatu blokade Angkutan Laut yang terbatas dan terpilih, ditujukan kepada penyerahan senjata perang oleh pihak ketiga kepada musuh (misal. AS menekan negara tertentu untuk tidak menjual senjata ke Cuba).
SAFETY OF LIVE AT SEA (SOLAS).

Sejarah konvensi Solas . Pemikiran untuk meningkatkan jaminan keselamatan hidup di laut dimulai sejak kapal penumpang TITANIC tenggelam tahun 1912 dan menyebabkan banyaknya korban jiwa yang melahirkan konvensi pertama keselamatan pelayaran SOLAS 1914 yang memfokuskan pada peraturan tentang kelengkapan navigasi, kekedapan dinding penyekat kapal serta perlengkapan komunikasi, North Atlantic Ice Patrol yang kemudian berkembang ke kontruksi dan peralatan lainnya.

CONVENTION MARINE POLUTION (MARPOL).

Sejarah konvensi Marpol. Sejak peluncuran kapal pengangkut minyak yang pertama GLUCKAUF pada tahun 1885 dan penggunaan pertama mesin diesel sebagai penggerak utama kapal tiga tahun kemudian, maka fenomena pencemaran laut oleh minyak mulai muncul. Baru pada tahun 1954 atas prakarsa dan pengorganisasian yang dilakukan oleh Pemerintah Inggris (UK), lahirlah “Oil Pullution Convention, yang mencari cara untuk mencegah pembuangan campuran minyak dan pengoperasian kapal tanker dan dari kamar mesin kapal lainnya. Sebagai hasilnya adalah sidang IMO mengenai “International Conference on Marine Pollution” dari tanggal 8 Oktober sampai dengan 2 Nopember 1973 yang menghasilkan “International Convention for the Prevention of Oil Pollution from Ships” tahun 1973, yang kemudian disempurnakan dengan TSPP (Tanker Safety and Pollution Prevention) Protocol tahun 1978 dan konvensi ini dikenal dengan nama MARPOL 1973/1978 yang masih berlaku sampai sekarang.  

STCW 78 AMANDEMEN 95 (STCW  95).

Tahun 1966 dicanangkan sebagai tahun bahari Indonesia dengan 17.504 pulau dihadapkan pada tuntutan kualitas pelaut, yaitu dengan pemberlakukan STCW 1978 Amandemen 1995. Era globalisasi diwarnai persaingan bebas yang semakin ketat disegala bidang, termasuk persaingan sumber daya manusia. Azas persaingan adalah : efisiensi, efektivitas, disamping faktor keselamatan dan faktor lingkungan. Ruang lingkup kegiatan pendidikan kepelautan menyangkut aspek yang sangat luas, pelik dan beragam. Pendidikan kepelautan harus mendapat akreditasi.  Nasional sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional. Internasional standar harus dipenuhi, yaitu STCW 1995. Pengawasan melalui port state control untuk meyakinkan apakah para pelaut memiliki sertifikat dan kompetensi sesuai stcw 1995 tersebut.






(I)         Soal Ujian Negara / DPKP  

ANT- IV         Hukum Maritim.  60 menit.
1.         Siapakah yg disebut dengan Nakhoda, sesuai dengan UU no.21 tentang Pelayaran..
2          Dapatkah Mualim I disebut sebagai Anak Buah Kapal? Jelaskan jawaban anda?
3.         Didalam PKL disebutkan hak-hak Awak Kapal. Sebutkan 4 (empat) hak tersebut dan berikan penjelasan singkat!
4.         Apa yang dimaksud dengan alasan mendesak, sehingga seorang awak kapal dapat diberhentikan dari pekerjaannya? Berikan contohnya!
5.         Sebutkan surat-urat kapal yg ditetapkan KUHD yg harus ada diatas kapal
6          Berapakah ukuran minimal sebuah kapal untuk mendapatkan surat laut dan dokumen apakah yg ditetapkan bagi kapal-kapal yg dibawah ukuran tersebut!
7.         Apakah keuntungan sebuah kapal menggunakan salah satu Biro Klasifi- kasi yang  terkenal di dunia?
8.         Sebutkanlah sekurang-kurangnya 5 (lima) Biro Klasifikasi dan dimana masing-masing biro tsb berpusat serta apa singkatannya?
9.         Sebutkan dan jelaskan dokumen-dokumen kapal yang berhubungan dengan kapal itu sendiri (minimal 3 macam)
 10.      Apakah yang dimaksud dengan Bill of Lading itu? Sebutkan dan jelaskan macam Bill of Lading dilihat dari segi pengapalannya!

Bobot nilai masing-masing soal = 20 

(II)        Soal Ujian Negara / DPKP

ATT- IV           Hukum Maritim.  90 menit
1.         Jelaskan apa yang dimaksud dengan :
            a.   Nakhoda                        c.   Pengusaha Kapal
            b.   Pelayar                          d.  Awak Kapal
2.         a.   Ada berapa macam Buku Harian di kapal, sebutkan !
            b.   Salah satu dari Buku Harian itu adalah buku harian mesin, hal-hal apa yang umum dicatat dalam Buku Harian mesin? Jelaskan.
3.         Sebutkan minimal 4 (empat) macam sertifikat atau dokumen yang harus dilengkapi ( berada di kapal ).
4.         a.   Apakah yang dimaksud dengan “Surt laut”
            b.  Apa nama Surat pengganti Surat Laut untuk kapal dengan isi kotor  100 m³.
5.         a.   Apa yang dimaksud dengan Perjanjian Kerja Laut (PKL) Kolektif.
            b.   Sebutkan 3 (tiga) macam contoh pemutusan PKL alasan mendesak oleh Perusahaan Pelayaran.


Bobot nilai masing-masing soal = 20 .

No comments

Powered by Blogger.