Penambangan Pasir di Laut
PENAMBANGAN PASIR LAUT DI RIAU.
A.
Penambangan pasir laut yang telah berlangsung semenjak
tahun 1970, meningkat secara luar biasa pada tahun 1998 s/d 2002. Disamping
telah memberikan sumber pendapatan bagi daerah dan keuntungan ekonomis bagi
sebagian pengusaha, Indonesia menanggung berbagai akibat baik lingkungan hidup,
migrasi pantai, erosi, kekeruhan, perubahan substrat yang berakibat ekosistem
biota, perubahan pH air laut menjadi lebih basa yang sangat berpengaruh
terhadap ekosistem biota laut (plankton), penurunan produktifitas perikanan
karena terputusnya mata rantai untuk kehidupan ikan-ikan dilaut ataupun
kehidupan organisme laut (terumbu karang dsb), serta berbagai dampak jangka
panjang lainnya seperti tenggelamnya P Nipah. Sementara Singapura menangguk
keuntungan material maupun berbagai keuntungan lainnya dalam skala yang tidak
dapat dibandingkan.
B.
Penambangan pasir di kepulauan Riau menggunakan teknologi
yang lazim digunakan dalam pengerukan pasir, yaitu trailing suction hopper dredger. Armada kapal keruk yang digunakan
termasuk kapal yang tercanggih dan terbesar di dunia, yaitu yang dimiliki oleh
konsursium Jan De Nul (Belgia), yang
menguasai sedikitnya 22% pangsa pasar pasir laut yang digunakan untuk reklamasi
di Singapura. Kapal ini dibuat di Jerman, diluncurkan pada tanggal 5 Nopember
2002.
C.
Penambangan pasir banyak dilakukan di sekitar Kep. Riau, terutama
di perairan sekitar pulau. Kundur, Karimun dan Batam. Disamping digunakan untuk
kegiatan perikanan tangkap, perairan ini juga diketahui dilalui oleh jalur
kabel laut, pipa gas dan lalu lintas laut . Penambangan pasir laut dilakukan
setelah mengetahui potensi cadangan dan
kemudian dengan melakukan pengerukan mengikuti jalur “jalur sweeping” yang telah ditentukan menurut geometri cadangan
pasir yang telah diketahui.
D.
Kegiatan penambangan pasir mengakibatkan perubahan lingkungan
fisik-biologis terhadap perairan sekitarnya dalam bentuk perubahan kualitas
air, arus dan gelombang, serta kesetabilan lereng. Ketiga perubahan dalam “derajat
pertama” ini kemudian dapat mengakibatkan perubahan dan dampak dalam “derajat kedua” berupa penurunan
produktifitas laut, erosi pantai, kerusakan pantai dan mangrove, terumbu
karang.
Suatu simulasi kerugian yang
diakibatkan terhadap perikanan tangkap, wisata bahari, dan ekonomi mangrove
memberikan gambaran besarnya kerugian, yang jauh diatas dana yang dialokasikan
bagi community development dalam penambangan pasir ini. Faktor-faktor lain
seperti kemungkinan adanya mineral berharga,
kerugian-kerugian lain berupa dampak sosial serta berbagai rente ekonomi
lainnya belum diperhitungkan dalam kesempatan ini.
E.
Pasir dari daerah Riau banyak mengandung logam jarang ( Titanium,
Vanadium, Paladium, Yttrium, Wolfram dll ) dan logam tanah jarang ( Ce, Pr, Nd,
Pm, Sm, Eu, Gd, Tb, Dy, Ho, Er, Tm,Yb, Ru ) yang mempunyai nilai strategis bagi
ndustri serta mempunyai harga yang sangat mahal. Oleh Singapura
sebagian pasir di eksport ke Eropa, USA, Jepang dll. Pengerukan pasir apabila
dikelola dengan baik, akan sangat mempunyai nilai tambah tersendiri.
F.
Aktifitas penambangan pasir laut dikepulauan Riau sangat menggiurkan
keuntungan, sehingga mendorong banyak pihak terlibat dalam bisnis tersebut.
Ditinjau dari sisi lain kegiatan penambangan itu dapat membawa efek buruk bagi
pendapatan negara dan merugikan garis pangkal wilayah laut Indonesia. Kalau luas
perairan kepulauan Riau sebesar 235.294,57 Km², potensi endapan pasir laut ±
1.200 miliar m². Didasarkan pada program negara Singapura terhadap reklamasi
pantainya, membutuhkan 800 juta m² pasir laut dan seluruhnya diharapkan dari
kepulauan Riau. Rencana penimbunan pasir dilokasi reklamasi Pulau Ubin, Tekong,
Jurong dan Tuas.
G.
Kegiatan penambangan pasir dilaut
dapat membawa dampak terhadap lingkungan dan kerugian negara antara lain
:
1. Perubahan
morfologi dasar laut (bathymetric) menjadi tidak beraturan akibat lokasi
pengerukan yang tidak beraturan dan organisme benthos terancam. Perubahan
morfologi dasar laut itu, secara langsung akan mengganggu kehidupan biota laut
dan lingkungan, seperti rusaknya ekosistem serta dapat terjadinya abrasi
pantai.
2. Kegiatan
penambangan pasir membawa masalah bagi masyarakat nelayan. Pengerukan pasir
secara besar-besaran berpengaruh langsung bagi ketersediaan sumber daya perikanan,
sehingga aktifitas ekonomi dibidang perikanan akan terancam. Penyedotan pasir
akan menghancurkan ekosistem pasir, terutama hilangnya biota benthos,
fitoplankton, zooplankton dan ikan-ikan kecil. Hal ini akan berpengaruh buruk
bagi industri perikanan, gilirannya pendapatan masyarakat pesisir tertekan
khususnya nelayan tradisional.
3. Ilegal mining yang terjadi akan berakibat
kerugian yang cukup besar bagi negara akan kehilangan pendapatan dari devisa,
pajak dan cukai.
4. Adanya tumpang
tindihnya perijinan. Sebagian perusahaan menggunakan ijin pemerintah daerah,
seperti Gubernur atau Bupati. Ada pula menggunakan perijinan pusat. Karena
terjadi tumpang tindih perijinan telah menimbulkan kesemrawutan pengambilan
pasir di kepulaun Riau. Hal ini membuat banyak kegiatan tidak terdata dengan
baik, sehingga jumlah pasir diekploitasi
dan diekspor sulit diketahui dengan
pasti. Kesulitan ini mengakibatkan pengaturan pengendalian penambangan menjadi
sukar dilakukan, sehingga mengakibatkan ekploitasi yang berlebihan dan tidak
dapat diantisipasi dengan baik.
5. Data Tahun
2000 ternyata di kepulaun Riau telah tenggelam sebanyak 5 pulau akibat
aktivitas penambangan pasir yang salah satu penyebabnya adalah tidak dilakukan
AMDAL, pembagian ruang antar lokasi penambangan dan daerah konservasi.
6. Adanya suplai
pasir ke negara Singapura, maka semakin bertambah luas wilayah Singapura.
Perluasan wilayah ini secara geopolitik akan memunculkan kasus baru di kemudian
hari yakni persoalan batas laut antara Indonesia dengan Singapura. Perluasan
wilayah Singapura terlihat dari luas wilayah pada tahun 1991 mencapai 633 Km²
menjadi 760 Km² pada tahun 2001 atau bertambah 20%.
H.
Sampai saat ini tercatat sedikitnya ada 140 pengusaha yang
bergerak di bidang penambangan pasir laut dan hanya 2 perusahaan yang memiliki
dokumen AMDAL. Sebagian besar ijin penambangan telah diberikan oleh Pemda Riau,
baik Provinsi maupun Kabupaten sejalan dengan bergulirnya UU No 22 Tahun 1999.
Sebelum berlakunya hanya terdapat kurang dari 10 perusahaan yang memperoleh
ijin untuk penambangan pasir laut.
I.
Perairan kepulauan Riau telah ditambang untuk diekspor ke negara
Singapura sejak pertengahan tahun 1970-an. Pendapatan daerah dari hasil
penambangan pasir laut rata-rata Sin $ 2
Milyar per tahun (harga dasar Singapura), ekspor pasir laut ke Singapura hanya
menghasilkan antara Sin $ 28-75 juta pertahun. Harga C & F pasir laut
Singapura bervariasi antara Sin$ 6-8 per m³, sedangkan nilai jual di Indonesia
adalah berkisar Sin $1,2-1,5 per m³. Volume impor Singapura dari Indonesia
rata-rata 300 juta m³ per tahun. Berangkat dari angka ini dan dilakukan
perhitungan sederhana, maka devisa yang masuk dari ekspor pasir sangat
kecil atau kurang dari 25 % dari asumsi volume pasir yang diekspor.
Dengan demikian data ini telah menjadi indicator telah terjadi ekspor pasir
illegal.
J.
Untuk mengantisipasi atau mengurangi kegiatan illegal
mining maka pemerintah mengeluarkan
beberapa kebijakan yaitu :
1.
Dikeluarkan
INPRES 02 tahun 2002, tentang pengendalian penambangan Pasir Laut. Tujuan
Inpres ini adalah :
a)
Meningkatkan Penerimaan Negara (Pusat dan Daerah)
b)
Memelihara dan memperbaiki Kondisi Lingkungan Pesisir dan
Laut.
c)
Menjamin agar nelayan pembudidaya ikan dan masyarakat
pesisir umumnya tidak termarginalkan, lewat community development.
2.
Pada tanggal 23 Mei 2002, diterbitkan Keputusan Presiden
No 33 Tahun 2002, tentang Pengendalian dan Pengawasan Pengusahaan Pasir Laut.
3.
Dikeluarkannya Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan
No Kep.33/ Men/2002, tertanggal 8 Agustus 2002.
4.
Hakiki dikeluarkanya INPRES, KEPRES dan KEPMEN diatas
adalah sebagai berikut :
a)
Memelihara dan memperbaiki kondisi lingkungan pesisir dan
laut.
b)
Penetapan zonasi kawasan penambangan.
c)
Meningkatkan Penerimaan Negara.
d)
Meningkatkan kerjasama sinergi antara pusat dan daerah
dalam rangka penanganan dan pengendalian pengusaha pasir laut.
e)
Pengaturan perijinan secara terpadu dan terkontrol..
Perlu dibahas tentang
keamanan & dampak lingkungan serta material strategis apa saja yang
terkandung didalam pasir dari wilayah Riau.
Setujukah anda jika
penambangan pasir tsb dihentikan agar kerusakan lingkungan tidak semakin parah
?
Post a Comment