TUGAS DAN KEWAJIBAN PENGAWAS PEMANDUAN
TUGAS DAN KEWAJIBAN PENGAWAS PEMANDUAN
1. Umum.
a. Pemanduan diatur dalam Kep Men Hub
No.KM 24 tahun 2002 tanggal 9 April 2002 dan dikelompokkan sebagai Rumpun
Kenavigasian-Keselamatan Pelayaran dengan PP No.81 tahun 2000. Untuk pelayanan
jasa pemanduan sebagai bagian jasa kepelabuhan maka dalam peraturan kepelabuhan
diatur didalam PP. No.69 tahun 2001.
b. Penyelenggaraan pemanduan merupakan
kegiatan dengan prinsip keselamatan pelayaran dan untuk pengusahaannya harus
tetap mengutamakan/mengedepankan keselamatan pelayaran. Adapun mengenai
pendapatan hasil kegiatan pemanduan dapat disesuaikan untuk kepentingan
pengembalian operasional dan investasi dalam kerangka peningkatan pelayanan
jasa pemanduan.
c. Untuk tegaknya keselamatan pelayaran
yang merupakan prinsip utama pemanduan, maka harus dilakukan sesuai standar
keselamatan dan tetap mengutamakan keadaan keselamatan operasional pemanduan. Oleh
sebab itu ditunjuk petugas dan pejabat yang menjalankan fungsi pengawasan dan
pembinaan terhadap seluruh aspek penyelenggaraan pemanduan, yang meliputi :
Kondisi perairan Pandu setempat, SDM Pandu (Petugas Pandu), Sarana Pemanduan
dan Sarana Bantu Pemanduan. Dalam hal operasional, pemegang fungsi pengawas
pelaksanaan pemanduan atau pejabat Pengawas Pemanduan adalah Kepala Kantor Pelabuhan
atau Administrator Pelabuhan setempat.
Yang disebut sebagai Pengawas Pemanduan adalah Pejabat Pengawas Keselamatan
Pelayaran setempat, yaitu Kepala Kantor Pelabuhan atau Administrator Pelabuhan.
d. Untuk kepentingan fungsi keselamatan
pelayaran, maka yang ditunjuk sebagai Petugas Pengawas Pemanduan adalah petugas
yang memiliki fungsi, tugas dan memiliki latar belakang sebagai petugas keselamatan
pelayaran dalam kenavigasian dan memiliki Keahlian sebagai Ahli Nautika
serendah-rendahnya adalah Berijasah Laut ANT (Ahli Nautika Tingkat) III, serta
harus mempunyai masa berlayar dan berpengalaman langsung sebagai Mualim atau
Nakhoda di kapal niaga.
e. Dalam melaksanakan tugas sebagai
Pejabat Pengawas Pemanduan dan Petugas Pengawas Pemanduan bertanggung jawab
atas kelancaran dan tegaknya keselamatan pelayaran di wilayahnya, melakukan
pengawasan dan supervise Pemanduan, atau selaku Superintenden Pandu serta bertanggung
jawab kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
2. Untuk keperluan pelaksanaan tugas sebagai pedoman
pelaksanaan bagi para Pejabat Pengawas dan Petugas Pengawas Pemanduan
dilaksanakan sesuai standar Pemanduan mengikuti ketentuan-ketentuan sebagai
berikut :
/ a. Peraturan . . .
a. Peraturan pemanduan
setempat. Membuat aturan pemanduan setempat dan selalu
memperbaharui sesuai kondisi terakhir.
1) Pejabat
Pengawas Keselamatan Kapal dalam hal ini Pengawas Pemanduan harus segera
menyusun peraturan untuk pelaksanaan pemanduan di pelabuhannya.
2) Peraturan Pemanduan tersebut harus
meliputi pengaturan tata cara melakukan gerakan kapal berlalulintas secara aman
di perairan pelabuhan (pengelolaan lalulintas/manajemen trafik) dan daerah atau
lokasi berbahaya yang harus dihindari.
3) Pada suatu titik lokasi tertentu atau
pada tikungan sempit dan berbahaya, harus dihindari melakukan berlayar menyusul
atau menghindari berpapasan di tempat berbahaya itu.
4) Untuk melakukan gerakan berlayar dalam
alur pelayaran, harus selalu mengambil tindakan pengamanan dengan memberikan
komunikasi visual atau komunikasi radio ataupun memberikan tanda isyarat
seruling/selompret kapal dan isyarat cahaya yang sesuai.
5) Peraturan berlayar dalam perairan
pelabuhan harus selalu diperbaharui dan dimutakhirkan, dengan keadaan perairan
dan bahaya navigasi terbaru.
b. Aturan
keselamatan berlalulintas kapal dalam pelabuhan. Membuat pengaturan
keselamatan berlalulintas kapal didalam perairan pelabuhan/perairan Pandu, secara
tertulis rinci dan jelas serta disebarl uaskan bagi setiap kapal dan setiap
Nakhoda kapal.
1) Pejabat Pengawas Pemanduan harus
membuat aturan berlalulintas bagi setiap kapal yang berlayar atau melakukan
gerakan didalam perairan pelabuhan, untuk menghindarkan terjadinya bahaya
tabrakan kapal atau pelanggaran yang dapat mengakibatkan kerugian.
2) Peraturan berlalulintas kapal di
pelabuhan harus dibuat dengan rinci dan jelas, termasuk kapal yang menggunakan
atau yang tidak menggunakan jasa pandu.
3) Mengatur lalulintas kapal dengan
mengatur waktu, kapal-kapal masuk atau kapal keluar dengan memperhatikan
kondisi pemandangan terbatas karena
kabut, asap atau malam hari dsb, untuk menjamin keselamatan dan
kelancaran pergerakan kapal di pelabuhan.
/ c.
Bagan . . .
c. Bagan
Pemisahan lalulintas Kapal di Pelabuhan. Untuk
penataan kesela-matan berlalulintas bagi kapal di Pelabuhan maka dapat
dilakukan dengan merancang atau desain, bagan pemisahan lalulintas (TSS).
1) Pengawas
Pemanduan dan Pejabat Pengawas Keselamatan Pelayaran di Pelabuhan harus
melakukan kajian dan perencanaan untuk membuat Bagan Pemisahan Lalulintas
(Traffic Separation Scheme-TSS) untuk keperluan membagi arah alur pelayaran,
terutama di perairan yang sempit, padat lintasan kapal berbahaya.
2) Rancangan
bagan pemisahan lalulintas kapal dalam perairan harus disusun dengan cermat dan
meudah dimengerti oleh para mualim, nakhoda dan navigator lain terutama bagi
Pandu.
3) Setiap
Kapal yang berlayar atau melaju di alur pelayaran yang telah diatur dengan
Bagan Pemisahan lalulintas kapal (TSS), harus berlayar atau melaju pada bagian
sebelah kanan dari pemisah lalulintas dan melaju dengan kecepatan aman serta
selalu memperhatikan keadaan sekitarnya dan selalu bersiaga untuk terjadinya
bahaya pelanggaran.
4) Rancangan
bagan pemisahan lalulintas kapal di pelabuhan itu, selanjut-nya harus
dilaporkan dan diajukan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut untuk
disahkan.
d. Daerah Larangan Berpapasan. Membuat
larangan-larangan untuk berpa-pasan pada titik dan lintasan tertentu, berbahaya
bagi kapal yang membahayakan saat melalui alur sempit.
1) Pengawas
Keselamatan Pelayaran dan Pengawas Pemanduan harus menetapkan lokasi dan titik
tertentu dalam alur pelayaran dalam pelabuhan, yang dipandang berbahaya apabila
terjadi kapal yang berlayar berpapasan atau saling mendahului.
2) Selanjutnya
untuk menjaga ketertiban dan keselamatan, maka ditetapkan larangan berpapasan
dan atau saling mendahului.
e. Area Larangan berlabuh. Membuat larangan berlabuh pada tempat tertentu yang membahayakan bagi kapal
lain dan bagi lalulintas serta bukan diperuntukkan untuk berlabuh.
1) Pengawas
Pemanduan dan atau Pengawas Keselamatan Pelayaran, setelah menetapkan lokasi
berlabuh jangkar yang ditunjuk bagi kapal-kapal, maka juga harus menetapkan
daerah atau perairan tertentu yang harus dihindari untuk melakukan labuh
jangkar.
/
2) Pengawas . . .
2) Pengawas
Pemanduan dan atau Pengawas Keselamatan Pelayaran, harus mengumumkan larangan
berlabuh bagi kapal-kapal, pada lokasi atau perairan tertentu yang telah
ditetapkan.
3) Pengawas
Pemanduan dan atau Pengawas Keselamatan Pelayaran, harus melakukan pemantauan
dan ronda, baik secara langsung maupun secara pemantauan elektronis, untuk
memastikan dilaksanakan larangan berlabuh tersebut, serta mengambil tindakan
tegas kepada kapal atau agen kapal untuk memerintahkan memindahkan labuh
jangkar kapal yang telah jelas melanggar.
f. Pengaturan olah gerak
kapal dalam Pelabuhan. Membuat aturan secara rinci tentang kapal
yang melakukan pengolah (maneuver) gerakan, baik dengan Pandu atau tanpa Pandu
dan melakukan gerakan sendiri, pada perairan pandu maka setiap kapal harus
melapor kepada pengawas pemanduan, melalui radio komunikasi.
1) Pengawas
Pemanduan dan atau Pengawas Keselamatan Pelayaran harus membuat ketentuan
setempat, yang mengatur pembebasan kapal yang dapat berlayar dengan tidak
menggunakan Pandu (bebas pandu) dengan tetap harus memperhatikan keselamatan
berlayar.
2) Pemberian
dispensasi pandu itu hanya boleh diberikan kepada Nakhoda kapal yang telah
membawa kapal berulangkali memasuki pelabuhan tersebut dan mengenal dengan baik
sifat olah gerak kapalnya serta juga mengenal dengan sangat baik kondisi
perairan di pelabuhan itu.
3) Pemberian
dispensasi tanpa Pandu kepada Nakhoda Kapal, harus dibuat secara tertulis
setelah menjalani pengujian dan lulus, untuk jangka waktu yang tidak melebihi 6
bulan, serta harus dilaporkan secara tertulis kepada Direktur Jenderal
Perhubungan Laut.
4) Setiap
kapal yang berlayar di perairan Pelabuhan harus selalu dalam kondisi
menghidupkan alat komunikasi radionya untuk dapat selalu berkomu-nikasi dengan
stasiun radio pengawas dan juga komunikasi dengan kapal lain di sekitarnya,
untuk menghindari keadaan berbahaya akan terjadi tabrakan.
5) Dalam
pemberian surat dispensasi tanpa pandu kepada seorang Nakhoda harus jelas
ditulis, Nama Nakhoda Kapal, Ijazah Nakhoda, Nama Kapal yang dinakhodainya,
Ukuran GT Kapal, masa berlaku Surat Dispensasi Tanpa Pandu dan alasan yang
sebab diberikannya dispensasi tanpa Pandu tersebut, dan ditandatangi oleh
Pejabat Pengawas Pemanduan serta mengirimkan tembusannya kepada Direktur
Jenderal Perhubungan Laut.
6) Pelanggaran
kelalaian atas ketidaksiapan dan putusnya tindakan komunikasi / hubungan
komunikasi radio selama dalam gerakan dalam perairan Pandu dapat dikenakan
hukuman.
/
g) Pemutakhiran . . .
g. Pemutakhiran Area Labuh
Jangkar. Merancang dan melakukan evaluasi/tinjau ulang
lokasi area labuh jangkar bagi kapal-kapal di perairan pelabuhan, termasuk
jenis-jenis kapal dan muatannya.
1) Sesuai
dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan maka Pengawas Keselamatan Pelayaran
atau dalam hal ini Pengawas Pemanduan harus melakukan kaji ulang (evaluasi)
secara berkala, untuk dapat memberikan ruang area berlabuh bagi kapal-kapal
sesuai jenis dan jenis muatannya.
2) Harus
dilakukan penataan secara aman dan jelas pemisahan kapal dengan muatan
berbahaya dan kapal lainnya, untuk mencegah terjadinya kemungkinan situasi
berbahaya, terutama dalam memberi ruang berlabuh yang aman serta sesuai bagi
kapal Penumpang.
h. Pemantauan Kapal dalam
Pelabuhan. Melakukan pemantauan baik secara langsung, secara
komunikasi radio atau melalui alat elektronik lain bagi semua kapal yang
melakukan gerakan atau melakukan kegiatan apapun di pelabuhan.
1) Pengawas
Keselamatan Pelayaran atau dalam hal ini Pengawas Pemanduan wajib melakukan
upaya untuk selalu dapat mengetahui keadaan keselamatan setiap kapal yang
sedang berlabuh, setiap kapal yang sedang melakukan olah gerakan, maupun semua
kapal yang sedang melakukan kegiatan lainnya.
2) Kapal
yang sedang melakukan kegiatan darurat perbaikan kapal dengan menggunakan
peralatan las, harus mendapat perhatian lebih seksama.
i. Laporan Gerakan Kapal
dalam Pemanduan. Membuat laporan gerakan kapal di perairan
pelabuhannya, secara harian, mingguan dan bulanan serta mengirimkan laporan
bulanan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
1) Pengawas
Keselamatan Pelayaran atau dalam hal ini Pengawas Pemanduan wajib membuat
laporan secara berkala dan mengirimkan rekaman laporan serta rekapitulasinya
kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
2) Laporan
berkala tersebut berkaitan dengan kegiatan gerakan kapal yang tiba dan
berangkat, kapal yang melakukan gerakan dalam perairan Pandu, kapal yang diberi
pelayanan pemanduan, dan juga kapal yang diberikan pembebasan/dispensasi tanpa
pandu.
3) Apabila
terjadi keadaan khusus dan kecelakaan kapal dalam perairan pelabuhan, maka
harus dibuat laporan tentang kejadian khusus atau kejadian kecelakaan kapal,
dengan disertai analisis kemungkinan penyebab dan faktor penyebab atau hal lain
yang mempengaruhinya.
/ j Kecelakaan ....
j. Kecelakaan Kapal dalam
Pemanduan dan Analisis Kecelakaan. Melakukan pemeriksaan teliti setiap
kecelakaan kapal, di perairan pandu dan dilengkapi analisis keadaan, penyebab
dan akibat kecelakaan kapal, didalam pelabuhan serta mengirimkan laporan
lengkap kepada Direktorat Jenderal
Perhubungan Laut.
1) Pengawas
keselamatan pelayaran atau dalam hal ini pengawas wajib melakukan pemeriksaan,
penelitian dan penyelelidikan atas setiap kecelakaan kapal.
2) Harus
juga dilakukan pemeriksaan atas personel yang terlibat, keadaan kapal-kapal
yang mengalami kecelakaan, penelitian atas peralatan-peralatan yang
bersangkutan dan alat atau sarana bantu lain yang terlibat dalam kecelakaan
kapal itu.
3) Analisis
dari kecelakaan kapal harus dilakukan secara sistematis dan juga harus dibuat
dan disertakan kesimpulan sementara, baik dari Petugas Pandu bila yang
bersangkutan melakukan pemanduan, juga kesimpulan dari Pengawas Keselamatan
Pelayaran.
4) Laporan
yang dikirim kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut harus disertai secara
lengkap, keterangan-keterangan informasi penting, gambar-gambar atau foto
peralatan dan fasilitas serta gambar barang bukti penting / keterangan lainnya.
k. Pembinaan Pemanduan. Direktorat
Jenderal Perhubungan Laut melakukan pembinaan terhadap kegiatan pemanduan,
kompetensi Petugas Pandu. Sarana bantu
pemanduan berupa Kapal Tunda, Kapal Pandu dan Prasarana Pemanduan, Radio Komunikasi,
Ruang Kerja pandu, dll.
1) Pengawas
Keselamatan Pelayaran atau dalam hal ini Pengawas Pemanduan harus melakukan
pembinaan dan pengawasan berkenaan dengan keselamatan pelayaran di perairan
pelabuhan.
2) Melakukan
pengujian atau penilaian atas kompetensi petugas Pandu, setiap akan memberikan
surat keterangan tugas pemanduan tiap tahun.
3) Melakukan
pemeriksaan secara fisik atas sarana bantu pemanduan, kapal tunda, kapal pandu
dan kapal kepil, setiap enam bulan.
4) Melakukan
pengujian peralatan dan sarana komunikasi radio maupun sarana bantu elektronis
lainnya.
l. Surat Keterangan Tugas
Pemanduan. Pengawas Keselamatan Pelayaran dan Pengawas Pemanduan
memberikan/mengeluarkan surat keterangan melakukan tugas pemanduan bagi para
petugas pandu yang telah memenuhi persyaratan.
/ 1) Pengawas ....
1) Pengawas
Pemanduan setelah melakukan pengujian atas kompetensi dan ketrampilan kecakapan
petugas pandu dan dinyatakan cakap, maka kepada petugas pandu harus diberikan
surat keterangan untuk melakukan tugas pemanduan di wilayah perairan pandu di
pelabuhan tersebut, untuk jangka waktu berlaku selama tidak lebih dari satu
tahun.
2) Surat
keterangan melakukan tugas pemanduan tersebut harus diperba-harui setiap tahun.
3) Salinan
dari surat keterangan melakukan tugas pemanduan tersebut, harus dikirim kepada
Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
m. Sarana dan prasarana
Pemanduan. Pengawas Keselamatan Pelayaran dan
Pengawas Pemanduan memberikan, mengeluarkan surat keterangan atau rekomendasi
ijin operasional untuk penggunaan dan sarana bantu kapal tunda dan kapal pandu
yang telah benar-benar memenuhi syarat kelaikan sera kesesuaian operasional
untuk tugas pelayanan pemanduan.
1) Pengawas
Keselamatan Pelayaran dan Pengawas Pemanduan harus secara terus menerus
mengetahui dan melakukan pemantauan, atas setiap sarana bantu pemanduan, secara
nyata di kapal tunda sesuai dengan kebutuhan kapal tunda pelabuhan (Harbour
Tug) dengan sistem daya penggerak yang dapat bergerak berkeliling (full Azimuth
circle).
2) Pengawas
Keselamatan Pelayaran dan Pengawas Pemanduan harus secara terus menerus
mengetahui dan melakukan pemantauan, atas setiap sarana pemanduan berupa kapal
pandu yang memiliki ukuran kapasitas, kecepatan operasi dan konstruksi serta
kelaik lautan sesuai dengan daerah operasi kegiatan pemanduan.
3) Pengawas
Keselamatan Pelayaran dan Pengawas Pemanduan harus secara terus-menerus
mengetahui dan melakukan pemantauan atas setiap sarana komunikasi dan
pemantauan elektronis berupa radar pemantau pelabuhan, sistem peralatan
komunikasi radio baik VHF maupun saran komunikasi lainnya.
4) Setiap
peralatan dan sarana pemanduan ini harus selalu dilengkapi dengan sertifikasi
peralatan dan sertifikasi kapal yang dikeluarkan instansi yang berwenang.
n. Pemantauan PNBP Pemanduan. Dalam
melakukan pembinaan dan penga-wasan pemanduan Pejabat Pengawas Pemanduan harus
meminta laporan kegiatan operasional pelayanan pandu dari penyedia jasa
pelayanan pemanduan, tentang gerakan kapal dan hasil pendapatan pemanduan serta
penundaan berkait dengan PNBP pemanduan dan penundaan.
/
1) Pengawas ....
1) Pengawas
Pemanduan berhak mengetahui dan harus melakukan pemantauan tentang pelayanan
pemanduan dan pergerakan kapal-kapal untuk keperluan informasi bagi analisis serta
evaluasi kegiatan pemanduan.
2) Pengawas
Pemanduan berhak mengetahui, hasil pendapatan yang dipe-roleh dari kegiatan
pelayanan jasa pemanduan serta berwenang untuk mengawasi diterapkannya tarif
yang berlaku untuk pengguna jasa pemanduan.
3) Pengawas
Pemanduan harus dengan cermat dan seksama melakukan pemantauan, pelaksanaan
Peraturan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlangsung dan harus
disetorkan kepada Kas Negara, dengan mempe-roleh rekaman atau tindasan
rekapitulasi pendapatan hasil pelayanan pemanduan.
o. Penghargaan dan
Hukuman. Pejabat Pengawas Pemanduan dapat memberikan
tindakan pembinaan, bagi petugas pandu yang melakukan kesalahan atau melakukan
kesalahan atau melakukan salah tindak dalam memandu kapal dan terutama apabila
terjadi kecelakaan kapal yang dipandunya.
1) Pejabat
Pengawas Keselamatan Pelayaran sebagai pengawas pemanduan harus memiliki
rekaman dan catatan tentang kompetensi, keteguhan sikap dan kemampuan
kepercayaan diri setiap petugas pandu, melakukan tugas pemanduan di
pelabuhannya.
2) Pemantauan
setiap saat dalam menjalankan tugas pelayanan pemanduan harus dilakukan untuk
memperoleh informasi dan keterangan yang cukup untuk melakukan penilaian bagi
setiap petugas pandu.
3) Bagi
petugas pandu yang melakukan kekeliruan bertindak dan melakukan kesalahan
prosedur, harus diberikan tindakan pembinaan berupa teguran lisan, teguran
tertulis dan tindakan melarang melakukan tugas pemanduan sebagai akibat kelalaiannya.
4) Dalam
hal petugas pandu yang bertindak dengan baik dan menunjukkan prestasi kemampuan
bertindak maupun prestasi profesi yang sangat baik, dapat diberikan penghargaan
dan surat keterangan prestasinya.
5) Setiap
melakukan tugas pembinaan, Pejabat Pengawas Keselamatan Pelayaran sebagai
pengawas pemanduan harus sesuai prosedur tata administrasi dan melaporkan
kepada Direktur Jenderal Perhubungan
Laut.
p. Perubahan Kondisi Perairan
dan Alur. Pejabat Pengawas Pemanduan harus selalu meminta
laporan kondisi perairan pandu dan alur berbahaya lain, serta dalam hal
terjadinya perubahan kondisi nautis dan bahaya navigasi.
/ 1) Dalam hal ....
1) Dalam
hal terjadinya perubahan atau keadaan berbeda, untuk suatu alur pelayaran di
perairan pelabuhan baik yang bersifat sementara atau permanen, maka Pengawas Pemanduan
harus meminta laporan fakta lapangan dari para petugas pandu.
2) Petugas
Pandu apabila menemukan perubahan keadaan dan sifat perairan alur pelayaran
dalam pelabuhan, maka harus segera membuat catatan, rekaman atau rangkuman
informasi awal untuk disampaikan dan dilaporkan kepada petugas pengawas
keselamatan pelayaran di pelabuhan.
3) Informasi
yang lebih lengkap segera harus dilaporkan kepada Direktur Jenderal Perhubungan
Laut pada kesempatan pertama.
q. Pemantauan SBNP dan Tanda
Navigasi lainnya. Secara
khusus dapat me-merintahkan Petugas Pandu, untuk mengawasi kondisi sarana bantu
navigasi pelayaran yang dilaluinya secara berkala setiap saat, serta melaporkan
kondisi SBNP dan semua rambu-rambu navigasi, maupun tanda alami yang ada kepada
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
1) Pejabat
Pengawas Keselamatan Pelayaran dan atau dalam hal ini Pengawas Pemanduan wajib
meminta dan memerintahkan, kepada Petugas Pandu yang bertugas untuk secara
terus menerus melakukan pemantauan dan pengamatan atas keadaan berfungsi atau
tidak berfungsinya SBNP serta tanda navigasi alami dan perubahan yang terjadi
maupun bahaya navigasi lainnya di perairan yang dipanduinya.
2) Hasil
pengamatan dan pemantauan itu harus dibuat secara tertulis dan secara berkala
setiap 2 minggu disampaikan kepada Pejabat Pengawas Keselamatan Pelayaran dan
atau dalam hal ini Pengawas Pemanduan yang selanjutnya dikirimkan kepada
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
3) Kelalaian
atas pelaporan ini harus diambil tindakan dan sangsi kepada petugas pandu.
r. Kondisi Kelaiklautan Kapal
yang dipandu. Pandu dapat ditugasi untuk pemantauan kondisi kelaiklautan kapal
yang akan berangkat dan akan memasuki pelabuhan yang akan dipandunya, berupa
stabilitas kapal, sarat/draft kapal, muatan berbahaya, peralatan keselamatan
penumpang, peralatan kebakaran dan kondisi kelebihan penumpang.
1) Pejabat
Pengawas Keselamatan Pelayaran sebagai Pengawas Pemanduan, harus memerintahkan
kepada Petugas Pandu sebelum dan saat melakukan pemanduan, harus kondisi
kelaiklautan kapal secara cermat dan untuk melaporkannya.
/ 2 ) Dalam hal ....
2) Dalam
hal diketemukan kekeliruan dan kesalahan maupun penyimpangan dalam kondisi
kelaiklautan kapal maka Petugas Pandu harus menghindar dan tidak melakukan
bantuan pemanduan tanpa sepengetahuan dan ijin dari Pejabat Pengawas
Keselamatan Pelayaran sebagai Pengawas Pemanduan.
3) Petugas
Pandu dan Pejabat Pengawas Keselamatan Pelayaran sebagai Pengawas Pemanduan,
harus membuat catatan untuk peristiwa adanya penyimpangan kondisi kelaiklautan
kapal yang dipandu, setelah mendapat laporan dari petugas pandu.
s. Penilaian Terhadap Petugas
Pandu. Petugas Pengawas Pemanduan berhak melakukan
penilaian terhadap kecakapan Pandu serta dapat melakukan tindakan tegas menunda
tugas bagi Pandu yang dinilai kurang cakap, termasuk pemberian sanksi berupa
Skorsing (melarang memandu) selama waktu tertentu dan segera melapor-kannya
kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
1) Pejabat
Pengawas Keselamatan Pelayaran sebagai Pengawas Pemanduan setelah dengan jelas
dan memiliki informasi yang lengkap tentang kelalian kecerobohan atau kesalahan
nyata seorang Petugas Pandu yang mengakibatkan bahaya atas keselamatan
pelayaran, harus memberi tindakan skorsing kepada Petugas Pandu yang
bersangkutan.
2) Tindakan
skorsing itu harus diberikan untuk jangka waktu tertentu dan bersifat mencegah
keadaan bahaya dan sebagai pembinaan kepada Petugas Pandu.
t. Penilaian Terhadap Petugas
Pandu. Petugas Pengawas Pemanduan berhak melakukan
penilaian terhadap kecakapan pandu serta dapat melakukan tindakan tegas,
menunda tugas bagi pandu yang dinilai kurang cakap termasuk pemberian sanksi
berupa skorsing (melarang memandu) selama waktu tertentu dan segera
melaporkannya kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
1) Pejabat
Pengawas Keselamatan Pelayaran sebagai Pengawas Pemanduan setelah dengan jelas
dan memiliki informasi yang lengkap, tentang kelalaian kecerobohan atau
kesalahan nyata seorang Petugas Pandu, yang mengakibatkan bahaya atas
keselamatan pelayaran harus memberi tindakan skorsing kepada petugas yang
bersangkutan.
2) Tindakan
skorsing itu harus diberikan untuk jangka waktu tertentu dan bersifat mencegah
keadaan bahaya dan sebagai pembinaan kepada Petugas Pandu.
u. Kondisi Keslamatan
Pemanduan. Pengawas Pemanduan bertanggung jawab atas
kondisi keselamatan pelayanan pemanduan di pelabuhan.
/ 1) Pejabat Pengawas ....
1) Pejabat
Pengawas Keselamatan Pelayaran sebagai Pengawas Pemanduan harus selalu
mengikuti dan memantau kinerja pelayanan pemanduan di pelabuhannya dan memiliki
data terakhir semua petugas pandu yang bertugas di perairan wilayahnya,
termasuk ijazah pandu, kemampuan petugas pandu, prestasi pandu, mutasi-2 dan
catatan penting lainnya tentang pandu.
2) Dalam
hal terjadi penurunan kinerja pelayanan pemanduan maka harus dilakukan tindakan
peninjauan dan kaji ulang serta mengumpulkan data serta informasi penyebab dan
kendala terjadinya kinerja menurun.
3) Selanjutnya
Pejabat Pengawas Keselamatan Pelayaran sebagai Pengawas Pemanduan segera
melakukan tindak lanjut, untuk langkah-langkah perbaikan kinerja pelayanan
pemanduan dengan terus mengikuti perkembangannya.
v. Radio Komunikasi dan Radar
Pemantau Keselamatan Lalulintas Kapal. Pengawas
Pemanduan bertanggung jawab atas peran radio komunikasi dari kegiatan pemanduan
dan peran pengamatan radar elektronik, tentang gerakan kapal serta berperan
sebagai pengatur lalulintas keselamatan kapal.
1) Pejabat
Pengawas Keselamatan Pelayaran sebagai Pengawas Pemanduan bertanggung jawab
sebagai administratur dan pengendali atas terselenggaranya kondisi baik
Keselamatan Pelayaran di Pelabuhannya.
2) Peralatan
radio komunikasi dan peralatan radar pemantau di pelabuhan merupakan sarana
bantu untuk mengetahui, melihat dan memantau semua kondisi keselamatan
pelayaran dan posisi kapal terkait dengan kondisi keselamatan kapal dan
keselamatan instansi dan faisilitas Pelabuhan.
3) Setiap
kegiatan penggunaan radio komunikasi dan radar pemantau di pelabuhan harus
dibawah kendali Pejabat Pengawas Keselamatan Pelayaran sebagai Pengawas
Pemanduan.
4) Sedapat
mungkin harus dilakukan rekaman/catatan (arsip) dan penyim-panan informasi
maupun catatan secara tertulis atas kegiatan radio komunikasi dan peralatan
elektronis saran bantu keselamatan pelayaran
lain termasuk radar pemantau, sebagai bahan evaluasi atas keselamatan
pelayaran.
w. Analisis dan evaluasi kegiatan
pemanduan. Pengawas Pemanduan harus melakukan evaluasi/tinjau ulang semua kegiatan
pemanduan dan gerakan kapal didalam pelabuhan serta melakukan analisi serta
tinjauan maupun rancangan perbaikan kegiatan pemanduan dimasa akan datang pada
perairan pelabuhan wilayahnya.
1) Pengawas
Keselamatan Pelayaran dan pengawas Pemanduan harus secara terus menerus
mengetahui dan melakukan pemantauan atas kegiatan pemanduan dan melakukan
tinjau ulang dan evaluasi secara berkala bulanan, triwulan dan tahunan serta
mengirimkan hasil evaluasi kepada Direktur jenderal Perhubungan Laut.
2) Pengawas
Keselamatan Pelayaran dan Pengawas Pemanduan harus secara terus menerus
mengetahui dan melakukan analisasis untuk perbaikan dan peningkatan kualitas
peralatan dan sarana maupun sarana bantu pemanduan.
3) Pengawas
Keselamatan Pelayaran dan Pengawas
Pemanduan harus membuat rencana perbaikan kinerja untuk tahun mendatang.
x. Penataan dan pengaturan
lalulintas perairan. Pengawas Pemanduan harus mengajukan konsep peningkatan
kualitas pelayanan pemanduan, kebutuhan penataan perairan pemanduan serta
sarana bantu pemanduan maupun kebutuhan sarana bantu navigasi pelayaran pada
setiap masa secara berkala.
1) Pengawas
Keselamatan Pelayaran dan Pengawas Pemanduan bersama sama dengan Pejabat
Distrik Navigasi setempat, harus mempersiapkan konsep penataan cara
berlalulintas dengan selamat bagi kapal di perairannya.
2) Menyusun
dan membuat rancangan penataan bagan tata berlalulintas kapal-kapal yang berada
di perairannya untuk perairan sempit dan dipandang berbahaya berupa bagan
pemisah lalulintas pelayaran atau traffic separation scheme (TSS).
3) Menetapkan
berlakunya bagan pemisah lalulintas pelayaran atau TSS di perairannya dan
melaporkan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
y. Penilikan kondisi sarana
bantu pemanduan. Petugas Pengawas Pemanduan harus melakukan
pengamatan dan pengawasan kesiapan sarana dan prasarana pemanduan untuk, dapat
mendukung kinerja pelayanan pemanduan yaitu kapal pandu dan kapal tunda.
1) Pengawas
Pemanduan dan atau pengawas keselamatan pelayaran harus selalu memiliki
informasi kondisi kelaiklautan kapal pandu (Pilot boat) dengan sertifikat yang
berlaku.
2) Pengawas
Pemanduan dan atau Pengawas Keselamatan Pelayaran harus melakukan pemeriksaan
secara berkala, setiap saat untuk memperoleh kepastian kondisi laik laut kapal
tunda termasuk masa berlaku sertifikat keselamatannya.
3) Kinerja
pelayanan pemanduan harus selalu sejalan dengan kondisi kelaiklautan sarana
bantu pemanduan yang ada.
z. Penunjukkan Petugas Pandu.
Pengawas Pemanduan mempunyai hak menunjuk atau memutuskan pandu yang akan
bertugas di atas kapal yang akan dipandu apabila diketahui adanya ketidak
sesuaian dengan kondisi keselamatan berlalulintas di perairan pandu.
1) Pertimbangan
keselamatan jiwa di laut dan jenis muatan berbahaya, menjadi dasar utama
pertimbangan untuk menentukan Petugas Pandu yang bertugas memandu kapal, sesuai
kondisi muatan kapal dan panjang kapal tersebut.
2) Sedapat
mungkin harus melakukan pemantauan atas kapal yang dipandang dalam keadaan
berbahaya yang sedang dipandu memasuki atau meninggalkan pelabuhan sampai
keadaan berbahaya benar telah lewat.
aa. Prioritas dan Dispensasi
Tanpa Pandu. Pengawas Pemanduan berhak me-mutuskan
posisi urutan prioritas kapal yang akan dipandu dan menetapkan kapal yang
diberi hak melakukan pergerakan tanpa dipandu, setelah melakukan pertimbangan
yang cermat.
1) Kepentingan
keselamatan jiwa bagi para penumpang atau awak kapal.
2) Kondisi
berbahaya yang sedang dihadapi oleh kapal lain dengan jenis tertentu.
3) Pandu
dengan pengalaman dan kompetensi lebih senior untuk melakukan pemanduan.
4) Nakhoda
kapal yang dipandang memiliki pengetahuan dan pengalaman yang cukup serta telah
lebih dari 5 kali mengunjungi di perairan pelabuhannya.
bb. Prioritas Keselamatan
Pemanduan. Prioritas kapal yang dipandu adalah kapal penumpang,
kapal tanker serta kapal-kapal yang lainnya sesuai dengan prioritas kebutuhan
keselamatan jiwa di laut atau menurut pertimbangan khusus Pejabat Pengawas Pemanduan.
1) Pengawas
Pemanduan dan atau Pengawas Keselamatan Pelayaran mengawasi dipatuhinya
prioritas kapal yang dipandu di dalam pelayanan pemanduan pelabuhan.
2) Bagaimanapun
kapal penumpang harus dipandu dengan Petugas Pandu secara nyata bertugas diatas
kapal, untuk melindungi keselamatan jiwa para penumpang.
3) Penetapan
Petugas Pandu yang akan ditunjuk melayani kapal-kapal dengan prioritas harus
diketahui dan diputuskan oleh Pengawas Pemanduan.
4) Penyimpangan
atas prioritas kapal yang dilayanai Pandu harus dibuat secara tertulis dan
dilaporkan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
Post a Comment