Header Ads

TUGAS DAN KEWAJIBAN PENGAWAS PEMANDUAN



TUGAS DAN KEWAJIBAN PENGAWAS PEMANDUAN


1.         Umum.          

a.         Pemanduan diatur dalam Kep Men Hub No.KM 24 tahun 2002 tanggal 9 April 2002 dan dikelompokkan sebagai Rumpun Kenavigasian-Keselamatan Pelayaran dengan PP No.81 tahun 2000. Untuk pelayanan jasa pemanduan sebagai bagian jasa kepelabuhan maka dalam peraturan kepelabuhan diatur didalam PP. No.69 tahun 2001.

b.         Penyelenggaraan pemanduan merupakan kegiatan dengan prinsip keselamatan pelayaran dan untuk pengusahaannya harus tetap mengutamakan/mengedepankan keselamatan pelayaran. Adapun mengenai pendapatan hasil kegiatan pemanduan dapat disesuaikan untuk kepentingan pengembalian operasional dan investasi dalam kerangka peningkatan pelayanan jasa pemanduan.

c.         Untuk tegaknya keselamatan pelayaran yang merupakan prinsip utama pemanduan, maka harus dilakukan sesuai standar keselamatan dan tetap mengutamakan keadaan keselamatan operasional pemanduan. Oleh sebab itu ditunjuk petugas dan pejabat yang menjalankan fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap seluruh aspek penyelenggaraan pemanduan, yang meliputi : Kondisi perairan Pandu setempat, SDM Pandu (Petugas Pandu), Sarana Pemanduan dan Sarana Bantu Pemanduan. Dalam hal operasional, pemegang fungsi pengawas pelaksanaan pemanduan atau pejabat Pengawas Pemanduan adalah Kepala Kantor Pelabuhan atau Administrator Pelabuhan setempat.  Yang disebut sebagai Pengawas Pemanduan adalah Pejabat Pengawas Keselamatan Pelayaran setempat, yaitu Kepala Kantor Pelabuhan atau Administrator Pelabuhan.

d.         Untuk kepentingan fungsi keselamatan pelayaran, maka yang ditunjuk sebagai Petugas Pengawas Pemanduan adalah petugas yang memiliki fungsi, tugas dan memiliki latar belakang sebagai petugas keselamatan pelayaran dalam kenavigasian dan memiliki Keahlian sebagai Ahli Nautika serendah-rendahnya adalah Berijasah Laut ANT (Ahli Nautika Tingkat) III, serta harus mempunyai masa berlayar dan berpengalaman langsung sebagai Mualim atau Nakhoda di kapal niaga.

e.         Dalam melaksanakan tugas sebagai Pejabat Pengawas Pemanduan dan Petugas Pengawas Pemanduan bertanggung jawab atas kelancaran dan tegaknya keselamatan pelayaran di wilayahnya, melakukan pengawasan dan supervise Pemanduan, atau selaku Superintenden Pandu serta bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut.

2.         Untuk keperluan pelaksanaan tugas sebagai pedoman pelaksanaan bagi para Pejabat Pengawas dan Petugas Pengawas Pemanduan dilaksanakan sesuai standar Pemanduan mengikuti ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

/  a.   Peraturan . . .

a.         Peraturan pemanduan setempat.    Membuat aturan pemanduan setempat dan selalu memperbaharui sesuai kondisi terakhir.

1)         Pejabat Pengawas Keselamatan Kapal dalam hal ini Pengawas Pemanduan harus segera menyusun peraturan untuk pelaksanaan pemanduan di pelabuhannya.

2)         Peraturan Pemanduan tersebut harus meliputi pengaturan tata cara melakukan gerakan kapal berlalulintas secara aman di perairan pelabuhan (pengelolaan lalulintas/manajemen trafik) dan daerah atau lokasi berbahaya yang harus dihindari.

3)         Pada suatu titik lokasi tertentu atau pada tikungan sempit dan berbahaya, harus dihindari melakukan berlayar menyusul atau menghindari berpapasan di tempat berbahaya itu.

4)         Untuk melakukan gerakan berlayar dalam alur pelayaran, harus selalu mengambil tindakan pengamanan dengan memberikan komunikasi visual atau komunikasi radio ataupun memberikan tanda isyarat seruling/selompret kapal dan isyarat cahaya yang sesuai.

5)         Peraturan berlayar dalam perairan pelabuhan harus selalu diperbaharui dan dimutakhirkan, dengan keadaan perairan dan bahaya navigasi terbaru.

b.         Aturan keselamatan berlalulintas kapal dalam pelabuhan. Membuat pengaturan keselamatan berlalulintas kapal didalam perairan pelabuhan/perairan Pandu, secara tertulis rinci dan jelas serta disebarl uaskan bagi setiap kapal dan setiap Nakhoda kapal.

1)         Pejabat Pengawas Pemanduan harus membuat aturan berlalulintas bagi setiap kapal yang berlayar atau melakukan gerakan didalam perairan pelabuhan, untuk menghindarkan terjadinya bahaya tabrakan kapal atau pelanggaran yang dapat mengakibatkan kerugian.

2)         Peraturan berlalulintas kapal di pelabuhan harus dibuat dengan rinci dan jelas, termasuk kapal yang menggunakan atau yang tidak menggunakan jasa pandu.

3)         Mengatur lalulintas kapal dengan mengatur waktu, kapal-kapal masuk atau kapal keluar dengan memperhatikan kondisi pemandangan terbatas karena  kabut, asap atau malam hari dsb, untuk menjamin keselamatan dan kelancaran pergerakan kapal di pelabuhan.


/  c.   Bagan . . .
c.         Bagan Pemisahan lalulintas Kapal di Pelabuhan.        Untuk penataan kesela-matan berlalulintas bagi kapal di Pelabuhan maka dapat dilakukan dengan merancang atau desain, bagan pemisahan lalulintas (TSS).

1)         Pengawas Pemanduan dan Pejabat Pengawas Keselamatan Pelayaran di Pelabuhan harus melakukan kajian dan perencanaan untuk membuat Bagan Pemisahan Lalulintas (Traffic Separation Scheme-TSS) untuk keperluan membagi arah alur pelayaran, terutama di perairan yang sempit, padat lintasan kapal berbahaya.

2)         Rancangan bagan pemisahan lalulintas kapal dalam perairan harus disusun dengan cermat dan meudah dimengerti oleh para mualim, nakhoda dan navigator lain terutama bagi Pandu.

3)         Setiap Kapal yang berlayar atau melaju di alur pelayaran yang telah diatur dengan Bagan Pemisahan lalulintas kapal (TSS), harus berlayar atau melaju pada bagian sebelah kanan dari pemisah lalulintas dan melaju dengan kecepatan aman serta selalu memperhatikan keadaan sekitarnya dan selalu bersiaga untuk terjadinya bahaya pelanggaran.

4)         Rancangan bagan pemisahan lalulintas kapal di pelabuhan itu, selanjut-nya harus dilaporkan dan diajukan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut untuk disahkan.

d.         Daerah Larangan Berpapasan.       Membuat larangan-larangan untuk berpa-pasan pada titik dan lintasan tertentu, berbahaya bagi kapal yang membahayakan saat melalui alur sempit.

1)         Pengawas Keselamatan Pelayaran dan Pengawas Pemanduan harus menetapkan lokasi dan titik tertentu dalam alur pelayaran dalam pelabuhan, yang dipandang berbahaya apabila terjadi kapal yang berlayar berpapasan atau saling mendahului.

2)         Selanjutnya untuk menjaga ketertiban dan keselamatan, maka ditetapkan larangan berpapasan dan atau saling mendahului.

e.         Area Larangan berlabuh.    Membuat larangan berlabuh pada tempat tertentu yang membahayakan bagi kapal lain dan bagi lalulintas serta bukan diperuntukkan untuk berlabuh.

1)         Pengawas Pemanduan dan atau Pengawas Keselamatan Pelayaran, setelah menetapkan lokasi berlabuh jangkar yang ditunjuk bagi kapal-kapal, maka juga harus menetapkan daerah atau perairan tertentu yang harus dihindari untuk melakukan labuh jangkar.

/   2)  Pengawas . . .
2)         Pengawas Pemanduan dan atau Pengawas Keselamatan Pelayaran, harus mengumumkan larangan berlabuh bagi kapal-kapal, pada lokasi atau perairan tertentu yang telah ditetapkan.

3)         Pengawas Pemanduan dan atau Pengawas Keselamatan Pelayaran, harus melakukan pemantauan dan ronda, baik secara langsung maupun secara pemantauan elektronis, untuk memastikan dilaksanakan larangan berlabuh tersebut, serta mengambil tindakan tegas kepada kapal atau agen kapal untuk memerintahkan memindahkan labuh jangkar kapal yang telah jelas melanggar.

f.          Pengaturan olah gerak kapal dalam Pelabuhan.   Membuat aturan secara rinci tentang kapal yang melakukan pengolah (maneuver) gerakan, baik dengan Pandu atau tanpa Pandu dan melakukan gerakan sendiri, pada perairan pandu maka setiap kapal harus melapor kepada pengawas pemanduan, melalui radio komunikasi.

1)         Pengawas Pemanduan dan atau Pengawas Keselamatan Pelayaran harus membuat ketentuan setempat, yang mengatur pembebasan kapal yang dapat berlayar dengan tidak menggunakan Pandu (bebas pandu) dengan tetap harus memperhatikan keselamatan berlayar.

2)         Pemberian dispensasi pandu itu hanya boleh diberikan kepada Nakhoda kapal yang telah membawa kapal berulangkali memasuki pelabuhan tersebut dan mengenal dengan baik sifat olah gerak kapalnya serta juga mengenal dengan sangat baik kondisi perairan di pelabuhan itu.

3)         Pemberian dispensasi tanpa Pandu kepada Nakhoda Kapal, harus dibuat secara tertulis setelah menjalani pengujian dan lulus, untuk jangka waktu yang tidak melebihi 6 bulan, serta harus dilaporkan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut.

4)         Setiap kapal yang berlayar di perairan Pelabuhan harus selalu dalam kondisi menghidupkan alat komunikasi radionya untuk dapat selalu berkomu-nikasi dengan stasiun radio pengawas dan juga komunikasi dengan kapal lain di sekitarnya, untuk menghindari keadaan berbahaya akan terjadi tabrakan.

5)         Dalam pemberian surat dispensasi tanpa pandu kepada seorang Nakhoda harus jelas ditulis, Nama Nakhoda Kapal, Ijazah Nakhoda, Nama Kapal yang dinakhodainya, Ukuran GT Kapal, masa berlaku Surat Dispensasi Tanpa Pandu dan alasan yang sebab diberikannya dispensasi tanpa Pandu tersebut, dan ditandatangi oleh Pejabat Pengawas Pemanduan serta mengirimkan tembusannya kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut.

6)         Pelanggaran kelalaian atas ketidaksiapan dan putusnya tindakan komunikasi / hubungan komunikasi radio selama dalam gerakan dalam perairan Pandu dapat dikenakan hukuman.
/  g)  Pemutakhiran . . .
g.         Pemutakhiran Area Labuh Jangkar.  Merancang dan melakukan evaluasi/tinjau ulang lokasi area labuh jangkar bagi kapal-kapal di perairan pelabuhan, termasuk jenis-jenis kapal dan muatannya.

1)         Sesuai dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan maka Pengawas Keselamatan Pelayaran atau dalam hal ini Pengawas Pemanduan harus melakukan kaji ulang (evaluasi) secara berkala, untuk dapat memberikan ruang area berlabuh bagi kapal-kapal sesuai jenis dan jenis muatannya.

2)         Harus dilakukan penataan secara aman dan jelas pemisahan kapal dengan muatan berbahaya dan kapal lainnya, untuk mencegah terjadinya kemungkinan situasi berbahaya, terutama dalam memberi ruang berlabuh yang aman serta sesuai bagi kapal Penumpang.

h.         Pemantauan Kapal dalam Pelabuhan.       Melakukan pemantauan baik secara langsung, secara komunikasi radio atau melalui alat elektronik lain bagi semua kapal yang melakukan gerakan atau melakukan kegiatan apapun di pelabuhan.

1)         Pengawas Keselamatan Pelayaran atau dalam hal ini Pengawas Pemanduan wajib melakukan upaya untuk selalu dapat mengetahui keadaan keselamatan setiap kapal yang sedang berlabuh, setiap kapal yang sedang melakukan olah gerakan, maupun semua kapal yang sedang melakukan kegiatan lainnya.

2)         Kapal yang sedang melakukan kegiatan darurat perbaikan kapal dengan menggunakan peralatan las, harus mendapat perhatian lebih seksama.

i.          Laporan Gerakan Kapal dalam Pemanduan.    Membuat laporan gerakan kapal di perairan pelabuhannya, secara harian, mingguan dan bulanan serta mengirimkan laporan bulanan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

1)         Pengawas Keselamatan Pelayaran atau dalam hal ini Pengawas Pemanduan wajib membuat laporan secara berkala dan mengirimkan rekaman laporan serta rekapitulasinya kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut.

2)         Laporan berkala tersebut berkaitan dengan kegiatan gerakan kapal yang tiba dan berangkat, kapal yang melakukan gerakan dalam perairan Pandu, kapal yang diberi pelayanan pemanduan, dan juga kapal yang diberikan pembebasan/dispensasi tanpa pandu.

3)         Apabila terjadi keadaan khusus dan kecelakaan kapal dalam perairan pelabuhan, maka harus dibuat laporan tentang kejadian khusus atau kejadian kecelakaan kapal, dengan disertai analisis kemungkinan penyebab dan faktor penyebab atau hal lain yang mempengaruhinya.
/ j Kecelakaan ....
j.          Kecelakaan Kapal dalam Pemanduan dan Analisis Kecelakaan.  Melakukan pemeriksaan teliti setiap kecelakaan kapal, di perairan pandu dan dilengkapi analisis keadaan, penyebab dan akibat kecelakaan kapal, didalam pelabuhan serta mengirimkan laporan lengkap kepada Direktorat Jenderal  Perhubungan Laut.

1)         Pengawas keselamatan pelayaran atau dalam hal ini pengawas wajib melakukan pemeriksaan, penelitian dan penyelelidikan atas setiap kecelakaan kapal.

2)         Harus juga dilakukan pemeriksaan atas personel yang terlibat, keadaan kapal-kapal yang mengalami kecelakaan, penelitian atas peralatan-peralatan yang bersangkutan dan alat atau sarana bantu lain yang terlibat dalam kecelakaan kapal itu.

3)         Analisis dari kecelakaan kapal harus dilakukan secara sistematis dan juga harus dibuat dan disertakan kesimpulan sementara, baik dari Petugas Pandu bila yang bersangkutan melakukan pemanduan, juga kesimpulan dari Pengawas Keselamatan Pelayaran.

4)         Laporan yang dikirim kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut harus disertai secara lengkap, keterangan-keterangan informasi penting, gambar-gambar atau foto peralatan dan fasilitas serta gambar barang bukti penting / keterangan lainnya.

k.         Pembinaan Pemanduan.      Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melakukan pembinaan terhadap kegiatan pemanduan, kompetensi Petugas Pandu.  Sarana bantu pemanduan berupa Kapal Tunda, Kapal Pandu dan Prasarana Pemanduan, Radio Komunikasi, Ruang Kerja pandu, dll.

1)         Pengawas Keselamatan Pelayaran atau dalam hal ini Pengawas Pemanduan harus melakukan pembinaan dan pengawasan berkenaan dengan keselamatan pelayaran di perairan pelabuhan.

2)         Melakukan pengujian atau penilaian atas kompetensi petugas Pandu, setiap akan memberikan surat keterangan tugas pemanduan tiap tahun.

3)         Melakukan pemeriksaan secara fisik atas sarana bantu pemanduan, kapal tunda, kapal pandu dan kapal kepil, setiap enam bulan.

4)         Melakukan pengujian peralatan dan sarana komunikasi radio maupun sarana bantu elektronis lainnya.

l.          Surat Keterangan Tugas Pemanduan.       Pengawas Keselamatan Pelayaran dan Pengawas Pemanduan memberikan/mengeluarkan surat keterangan melakukan tugas pemanduan bagi para petugas pandu yang telah memenuhi persyaratan.
/ 1) Pengawas ....
1)         Pengawas Pemanduan setelah melakukan pengujian atas kompetensi dan ketrampilan kecakapan petugas pandu dan dinyatakan cakap, maka kepada petugas pandu harus diberikan surat keterangan untuk melakukan tugas pemanduan di wilayah perairan pandu di pelabuhan tersebut, untuk jangka waktu berlaku selama tidak lebih dari satu tahun.

2)         Surat keterangan melakukan tugas pemanduan tersebut harus diperba-harui setiap tahun.

3)         Salinan dari surat keterangan melakukan tugas pemanduan tersebut, harus dikirim kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut.

m.        Sarana dan prasarana Pemanduan.           Pengawas Keselamatan Pelayaran dan Pengawas Pemanduan memberikan, mengeluarkan surat keterangan atau rekomendasi ijin operasional untuk penggunaan dan sarana bantu kapal tunda dan kapal pandu yang telah benar-benar memenuhi syarat kelaikan sera kesesuaian operasional untuk tugas pelayanan pemanduan.

1)         Pengawas Keselamatan Pelayaran dan Pengawas Pemanduan harus secara terus menerus mengetahui dan melakukan pemantauan, atas setiap sarana bantu pemanduan, secara nyata di kapal tunda sesuai dengan kebutuhan kapal tunda pelabuhan (Harbour Tug) dengan sistem daya penggerak yang dapat bergerak berkeliling (full Azimuth circle).

2)         Pengawas Keselamatan Pelayaran dan Pengawas Pemanduan harus secara terus menerus mengetahui dan melakukan pemantauan, atas setiap sarana pemanduan berupa kapal pandu yang memiliki ukuran kapasitas, kecepatan operasi dan konstruksi serta kelaik lautan sesuai dengan daerah operasi kegiatan pemanduan.

3)         Pengawas Keselamatan Pelayaran dan Pengawas Pemanduan harus secara terus-menerus mengetahui dan melakukan pemantauan atas setiap sarana komunikasi dan pemantauan elektronis berupa radar pemantau pelabuhan, sistem peralatan komunikasi radio baik VHF maupun saran komunikasi lainnya.

4)         Setiap peralatan dan sarana pemanduan ini harus selalu dilengkapi dengan sertifikasi peralatan dan sertifikasi kapal yang dikeluarkan instansi yang berwenang.

n.         Pemantauan PNBP Pemanduan.    Dalam melakukan pembinaan dan penga-wasan pemanduan Pejabat Pengawas Pemanduan harus meminta laporan kegiatan operasional pelayanan pandu dari penyedia jasa pelayanan pemanduan, tentang gerakan kapal dan hasil pendapatan pemanduan serta penundaan berkait dengan PNBP pemanduan dan penundaan.
 / 1) Pengawas ....
1)         Pengawas Pemanduan berhak mengetahui dan harus melakukan pemantauan tentang pelayanan pemanduan dan pergerakan kapal-kapal untuk keperluan informasi bagi analisis serta evaluasi kegiatan pemanduan.

2)         Pengawas Pemanduan berhak mengetahui, hasil pendapatan yang dipe-roleh dari kegiatan pelayanan jasa pemanduan serta berwenang untuk mengawasi diterapkannya tarif yang berlaku untuk pengguna jasa pemanduan.

3)         Pengawas Pemanduan harus dengan cermat dan seksama melakukan pemantauan, pelaksanaan Peraturan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlangsung dan harus disetorkan kepada Kas Negara, dengan mempe-roleh rekaman atau tindasan rekapitulasi pendapatan hasil pelayanan pemanduan.

o.         Penghargaan dan Hukuman.  Pejabat Pengawas Pemanduan dapat memberikan tindakan pembinaan, bagi petugas pandu yang melakukan kesalahan atau melakukan kesalahan atau melakukan salah tindak dalam memandu kapal dan terutama apabila terjadi kecelakaan kapal yang dipandunya.

1)         Pejabat Pengawas Keselamatan Pelayaran sebagai pengawas pemanduan harus memiliki rekaman dan catatan tentang kompetensi, keteguhan sikap dan kemampuan kepercayaan diri setiap petugas pandu, melakukan tugas pemanduan di pelabuhannya.

2)         Pemantauan setiap saat dalam menjalankan tugas pelayanan pemanduan harus dilakukan untuk memperoleh informasi dan keterangan yang cukup untuk melakukan penilaian bagi setiap petugas pandu.

3)         Bagi petugas pandu yang melakukan kekeliruan bertindak dan melakukan kesalahan prosedur, harus diberikan tindakan pembinaan berupa teguran lisan, teguran tertulis dan tindakan melarang melakukan tugas pemanduan sebagai akibat kelalaiannya.

4)         Dalam hal petugas pandu yang bertindak dengan baik dan menunjukkan prestasi kemampuan bertindak maupun prestasi profesi yang sangat baik, dapat diberikan penghargaan dan surat keterangan prestasinya.

5)         Setiap melakukan tugas pembinaan, Pejabat Pengawas Keselamatan Pelayaran sebagai pengawas pemanduan harus sesuai prosedur tata administrasi dan melaporkan kepada Direktur  Jenderal Perhubungan Laut.

p.         Perubahan Kondisi Perairan dan Alur.  Pejabat Pengawas Pemanduan harus selalu meminta laporan kondisi perairan pandu dan alur berbahaya lain, serta dalam hal terjadinya perubahan kondisi nautis dan bahaya navigasi.

/ 1) Dalam hal ....
1)         Dalam hal terjadinya perubahan atau keadaan berbeda, untuk suatu alur pelayaran di perairan pelabuhan baik yang bersifat sementara atau permanen, maka Pengawas Pemanduan harus meminta laporan fakta lapangan dari para petugas pandu.

2)         Petugas Pandu apabila menemukan perubahan keadaan dan sifat perairan alur pelayaran dalam pelabuhan, maka harus segera membuat catatan, rekaman atau rangkuman informasi awal untuk disampaikan dan dilaporkan kepada petugas pengawas keselamatan pelayaran di pelabuhan.

3)         Informasi yang lebih lengkap segera harus dilaporkan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut pada kesempatan pertama.

q.         Pemantauan SBNP dan Tanda Navigasi lainnya.  Secara khusus dapat me-merintahkan Petugas Pandu, untuk mengawasi kondisi sarana bantu navigasi pelayaran yang dilaluinya secara berkala setiap saat, serta melaporkan kondisi SBNP dan semua rambu-rambu navigasi, maupun tanda alami yang ada kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

1)         Pejabat Pengawas Keselamatan Pelayaran dan atau dalam hal ini Pengawas Pemanduan wajib meminta dan memerintahkan, kepada Petugas Pandu yang bertugas untuk secara terus menerus melakukan pemantauan dan pengamatan atas keadaan berfungsi atau tidak berfungsinya SBNP serta tanda navigasi alami dan perubahan yang terjadi maupun bahaya navigasi lainnya di perairan yang dipanduinya.

2)         Hasil pengamatan dan pemantauan itu harus dibuat secara tertulis dan secara berkala setiap 2 minggu disampaikan kepada Pejabat Pengawas Keselamatan Pelayaran dan atau dalam hal ini Pengawas Pemanduan yang selanjutnya dikirimkan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

3)         Kelalaian atas pelaporan ini harus diambil tindakan dan sangsi kepada petugas pandu.

r.         Kondisi Kelaiklautan Kapal yang dipandu.           Pandu dapat ditugasi  untuk pemantauan kondisi kelaiklautan kapal yang akan berangkat dan akan memasuki pelabuhan yang akan dipandunya, berupa stabilitas kapal, sarat/draft kapal, muatan berbahaya, peralatan keselamatan penumpang, peralatan kebakaran dan kondisi kelebihan penumpang.

1)         Pejabat Pengawas Keselamatan Pelayaran sebagai Pengawas Pemanduan, harus memerintahkan kepada Petugas Pandu sebelum dan saat melakukan pemanduan, harus kondisi kelaiklautan kapal secara cermat dan untuk melaporkannya.
/ 2 ) Dalam hal ....
2)         Dalam hal diketemukan kekeliruan dan kesalahan maupun penyimpangan dalam kondisi kelaiklautan kapal maka Petugas Pandu harus menghindar dan tidak melakukan bantuan pemanduan tanpa sepengetahuan dan ijin dari Pejabat Pengawas Keselamatan Pelayaran sebagai Pengawas Pemanduan.

3)         Petugas Pandu dan Pejabat Pengawas Keselamatan Pelayaran sebagai Pengawas Pemanduan, harus membuat catatan untuk peristiwa adanya penyimpangan kondisi kelaiklautan kapal yang dipandu, setelah mendapat laporan dari petugas pandu.

s.          Penilaian Terhadap Petugas Pandu.     Petugas Pengawas Pemanduan berhak melakukan penilaian terhadap kecakapan Pandu serta dapat melakukan tindakan tegas menunda tugas bagi Pandu yang dinilai kurang cakap, termasuk pemberian sanksi berupa Skorsing (melarang memandu) selama waktu tertentu dan segera melapor-kannya kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

1)         Pejabat Pengawas Keselamatan Pelayaran sebagai Pengawas Pemanduan setelah dengan jelas dan memiliki informasi yang lengkap tentang kelalian kecerobohan atau kesalahan nyata seorang Petugas Pandu yang mengakibatkan bahaya atas keselamatan pelayaran, harus memberi tindakan skorsing kepada Petugas Pandu yang bersangkutan.

2)         Tindakan skorsing itu harus diberikan untuk jangka waktu tertentu dan bersifat mencegah keadaan bahaya dan sebagai pembinaan kepada Petugas Pandu.

t.          Penilaian Terhadap Petugas Pandu.     Petugas Pengawas Pemanduan berhak melakukan penilaian terhadap kecakapan pandu serta dapat melakukan tindakan tegas, menunda tugas bagi pandu yang dinilai kurang cakap termasuk pemberian sanksi berupa skorsing (melarang memandu) selama waktu tertentu dan segera melaporkannya kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

1)         Pejabat Pengawas Keselamatan Pelayaran sebagai Pengawas Pemanduan setelah dengan jelas dan memiliki informasi yang lengkap, tentang kelalaian kecerobohan atau kesalahan nyata seorang Petugas Pandu, yang mengakibatkan bahaya atas keselamatan pelayaran harus memberi tindakan skorsing kepada petugas yang bersangkutan.

2)         Tindakan skorsing itu harus diberikan untuk jangka waktu tertentu dan bersifat mencegah keadaan bahaya dan sebagai pembinaan kepada Petugas Pandu.

u.         Kondisi Keslamatan Pemanduan.   Pengawas Pemanduan bertanggung jawab atas kondisi keselamatan pelayanan pemanduan di pelabuhan.
/ 1) Pejabat Pengawas ....
1)         Pejabat Pengawas Keselamatan Pelayaran sebagai Pengawas Pemanduan harus selalu mengikuti dan memantau kinerja pelayanan pemanduan di pelabuhannya dan memiliki data terakhir semua petugas pandu yang bertugas di perairan wilayahnya, termasuk ijazah pandu, kemampuan petugas pandu, prestasi pandu, mutasi-2 dan catatan penting lainnya tentang pandu.

2)         Dalam hal terjadi penurunan kinerja pelayanan pemanduan maka harus dilakukan tindakan peninjauan dan kaji ulang serta mengumpulkan data serta informasi penyebab dan kendala terjadinya kinerja menurun.

3)         Selanjutnya Pejabat Pengawas Keselamatan Pelayaran sebagai Pengawas Pemanduan segera melakukan tindak lanjut, untuk langkah-langkah perbaikan kinerja pelayanan pemanduan dengan terus mengikuti perkembangannya.

v.         Radio Komunikasi dan Radar Pemantau Keselamatan Lalulintas Kapal.  Pengawas Pemanduan bertanggung jawab atas peran radio komunikasi dari kegiatan pemanduan dan peran pengamatan radar elektronik, tentang gerakan kapal serta berperan sebagai pengatur lalulintas keselamatan kapal.

1)         Pejabat Pengawas Keselamatan Pelayaran sebagai Pengawas Pemanduan bertanggung jawab sebagai administratur dan pengendali atas terselenggaranya kondisi baik Keselamatan Pelayaran di Pelabuhannya.

2)         Peralatan radio komunikasi dan peralatan radar pemantau di pelabuhan merupakan sarana bantu untuk mengetahui, melihat dan memantau semua kondisi keselamatan pelayaran dan posisi kapal terkait dengan kondisi keselamatan kapal dan keselamatan instansi dan faisilitas Pelabuhan.

3)         Setiap kegiatan penggunaan radio komunikasi dan radar pemantau di pelabuhan harus dibawah kendali Pejabat Pengawas Keselamatan Pelayaran sebagai Pengawas Pemanduan.

4)         Sedapat mungkin harus dilakukan rekaman/catatan (arsip) dan penyim-panan informasi maupun catatan secara tertulis atas kegiatan radio komunikasi dan peralatan elektronis  saran bantu keselamatan pelayaran lain termasuk radar pemantau, sebagai bahan evaluasi atas keselamatan pelayaran.

w.        Analisis dan evaluasi kegiatan pemanduan.   Pengawas Pemanduan harus melakukan evaluasi/tinjau ulang semua kegiatan pemanduan dan gerakan kapal didalam pelabuhan serta melakukan analisi serta tinjauan maupun rancangan perbaikan kegiatan pemanduan dimasa akan datang pada perairan pelabuhan wilayahnya.

1)         Pengawas Keselamatan Pelayaran dan pengawas Pemanduan harus secara terus menerus mengetahui dan melakukan pemantauan atas kegiatan pemanduan dan melakukan tinjau ulang dan evaluasi secara berkala bulanan, triwulan dan tahunan serta mengirimkan hasil evaluasi kepada Direktur jenderal Perhubungan Laut.

2)         Pengawas Keselamatan Pelayaran dan Pengawas Pemanduan harus secara terus menerus mengetahui dan melakukan analisasis untuk perbaikan dan peningkatan kualitas peralatan dan sarana maupun sarana bantu pemanduan.

3)         Pengawas Keselamatan Pelayaran  dan Pengawas Pemanduan harus membuat rencana perbaikan kinerja untuk tahun mendatang.

x.         Penataan dan pengaturan lalulintas perairan.  Pengawas Pemanduan harus mengajukan konsep peningkatan kualitas pelayanan pemanduan, kebutuhan penataan perairan pemanduan serta sarana bantu pemanduan maupun kebutuhan sarana bantu navigasi pelayaran pada setiap masa secara berkala.

1)         Pengawas Keselamatan Pelayaran dan Pengawas Pemanduan bersama sama dengan Pejabat Distrik Navigasi setempat, harus mempersiapkan konsep penataan cara berlalulintas dengan selamat bagi kapal di perairannya.

2)         Menyusun dan membuat rancangan penataan bagan tata berlalulintas kapal-kapal yang berada di perairannya untuk perairan sempit dan dipandang berbahaya berupa bagan pemisah lalulintas pelayaran atau traffic separation scheme (TSS).

3)         Menetapkan berlakunya bagan pemisah lalulintas pelayaran atau TSS di perairannya dan melaporkan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut.

y.         Penilikan kondisi sarana bantu pemanduan.    Petugas Pengawas Pemanduan harus melakukan pengamatan dan pengawasan kesiapan sarana dan prasarana pemanduan untuk, dapat mendukung kinerja pelayanan pemanduan yaitu kapal pandu dan kapal tunda.

1)         Pengawas Pemanduan dan atau pengawas keselamatan pelayaran harus selalu memiliki informasi kondisi kelaiklautan kapal pandu (Pilot boat) dengan sertifikat yang berlaku.

2)         Pengawas Pemanduan dan atau Pengawas Keselamatan Pelayaran harus melakukan pemeriksaan secara berkala, setiap saat untuk memperoleh kepastian kondisi laik laut kapal tunda termasuk masa berlaku sertifikat keselamatannya.

3)         Kinerja pelayanan pemanduan harus selalu sejalan dengan kondisi kelaiklautan sarana bantu pemanduan yang ada.

z.         Penunjukkan Petugas Pandu.         Pengawas Pemanduan mempunyai hak menunjuk atau memutuskan pandu yang akan bertugas di atas kapal yang akan dipandu apabila diketahui adanya ketidak sesuaian dengan kondisi keselamatan berlalulintas di perairan pandu.

1)         Pertimbangan keselamatan jiwa di laut dan jenis muatan berbahaya, menjadi dasar utama pertimbangan untuk menentukan Petugas Pandu yang bertugas memandu kapal, sesuai kondisi muatan kapal dan panjang kapal tersebut.

2)         Sedapat mungkin harus melakukan pemantauan atas kapal yang dipandang dalam keadaan berbahaya yang sedang dipandu memasuki atau meninggalkan pelabuhan sampai keadaan berbahaya benar telah lewat.

aa.       Prioritas dan Dispensasi Tanpa Pandu.     Pengawas Pemanduan berhak me-mutuskan posisi urutan prioritas kapal yang akan dipandu dan menetapkan kapal yang diberi hak melakukan pergerakan tanpa dipandu, setelah melakukan pertimbangan yang cermat.

1)         Kepentingan keselamatan jiwa bagi para penumpang atau awak kapal.

2)         Kondisi berbahaya yang sedang dihadapi oleh kapal lain dengan jenis tertentu.

3)         Pandu dengan pengalaman dan kompetensi lebih senior untuk melakukan pemanduan.

4)         Nakhoda kapal yang dipandang memiliki pengetahuan dan pengalaman yang cukup serta telah lebih dari 5 kali mengunjungi di perairan pelabuhannya.

bb.       Prioritas Keselamatan Pemanduan.      Prioritas kapal yang dipandu adalah kapal penumpang, kapal tanker serta kapal-kapal yang lainnya sesuai dengan prioritas kebutuhan keselamatan jiwa di laut atau menurut pertimbangan khusus Pejabat Pengawas Pemanduan.

1)         Pengawas Pemanduan dan atau Pengawas Keselamatan Pelayaran mengawasi dipatuhinya prioritas kapal yang dipandu di dalam pelayanan pemanduan pelabuhan.

2)         Bagaimanapun kapal penumpang harus dipandu dengan Petugas Pandu secara nyata bertugas diatas kapal, untuk melindungi keselamatan jiwa para penumpang.

3)         Penetapan Petugas Pandu yang akan ditunjuk melayani kapal-kapal dengan prioritas harus diketahui dan diputuskan oleh Pengawas Pemanduan.


4)         Penyimpangan atas prioritas kapal yang dilayanai Pandu harus dibuat secara tertulis dan dilaporkan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut.

No comments

Powered by Blogger.